Dikonfirmasi Soal PPDB Tahun 2025 Mencuat di MTS Negeri 2 Krian Sidoarjo, Erwin Blokir Nomor Whatsapp Wartawan

Sidoarjo | RadarbangsaTV.com – Sebagai Kapala Tata Usaha (KTU), Erwin Sunaristiyanto Effendi S.E., di naungan MTS Negeri 2 Krian, Sidoarjo, seharusnya memberikan contoh perbuatan yang baik terhadap Masyarakat sekitar. (30/09/2025)

Ironisnya, Erwin menunjukan sifat aslinya kepada Publik bahwa, diduga Alergi dengan Wartawan dan langsung memblokir Nomor Whatsap Wartawan saat di Konfirmasi Soal Biaya PPDB Tahun 2025 di MTS Negeri 2 Sidoarjo yang mencuat hampir 8 juta menjadikan perbincangan dan kritikan oleh Wali Siswa.

> “silahkan kalau mau memberitakan yang masalah 8 juta, tetapi saya tidak mengijinkan jika di tulis ucapan saya kemarin.”ucap Erwin melalui sambungan telepon Whatsapp sebelum blokir Nomor Wartawan.

Sementara, Kepala Sekolah MTS Negeri 2 Krian, Sidoarjo Ahmad Mujahidin, S.Ag, M.Pd., masih belum memberikan keterangan resmi kepada awak media, dan beliau saat di kunjungi sulit ditemui kemudian, selalu ada kegiatan di luar Sekolah sehingga berita perdana di tayangkan.

> “kalau kepala sekolahnya keluar, monggoh 1 orang bisa perwakilan masuk ketemu pak Erwin.”ujar security sekolah

Mirisnya Lagi, sebelum Nomor Whatsap awak Media di blokir, Seorang Erwin berperan sebagai Kepala Tata Usaha (KTU), melontarkan bahasa bahwa MTS Negeri 2 Krian Sidoarjo, pernah didatangi oleh pihak Polisi Polda terkait adanya praktik Biaya hampir 8 juta untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025.

> “sudah pernah didatangi Polda dan sudah selesai. Kami jawab bahwa 8 juta itu dari kelas 7 sampai kelas 9.”ungkap Erwin

Pertanya’annya, ada apa dengan Erwin tidak mau di tulis atau di libatkan didalam pemberitaan. Sedangkan dirinya sudah melontarkan bahasa bahwa pihak sekolah pernah didatangi oleh Polisi Polda.,??

Kementerian Agama Republik Indonesia Wajib Tahu, Pungutan biaya pendaftaran sebesar Rp8 juta di Madrasah Tsanawiyah (MTs) negeri merupakan pungutan liar (pungli) dan melanggar hukum. MTs negeri tidak diperbolehkan memungut biaya pendaftaran karena telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Supriyanto als (iliyas), Soroti kegiatan kotor tersebut, dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib adanya Dugaan Kuat Praktik Pungutan Liar didalam MTS Negeri 2 Krian Sidoarjo.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, sanksi yang dapat diberikan mencakup ranah hukum pidana dan disiplin bagi oknum yang terlibat.

Pelaku pungli, termasuk pejabat atau petugas madrasah, dapat dijerat hukuman berat:

Hukuman penjara: Maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp75 juta.

Tindak pidana korupsi: Pungli termasuk kategori tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

Pemerasan: Sesuai Pasal 368 KUHP, pelaku juga bisa dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

> “Selain sanksi pidana, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat pungli juga akan menerima sanksi disiplin, mulai dari kategori sedang hingga berat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Kepala madrasah atau oknum yang terbukti melakukan pungli dapat dicopot dari jabatannya. Lembaga seperti Ombudsman dapat mendesak madrasah untuk mengembalikan dana pungutan yang tidak sah.”pungkasnya(Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *