Diduga PT. MC Enerdi Bio Mas Indonesia belum mengantongi Ijin Amdal

Diduga izin AMDAL PT MC ENERGI BIO MAS INDONESIA tidak ada terkait adanya polusi udara berupa debu yang mencemari warga sekitar PIHAK MANAGEMENT TIDAK BERETIKA dan HUMAS KETAKUTAN untuk di KONFIRMASI BLOKIR NOMOR AWAK MEDIA

Pasuruan. Radarbangsa TV. Com Pabrik produksi Wood pallet yang dalam hal ini PT MC ENERGI BiO mas Indonesia yang notabennya sebagai perusahaan Energi bio massa yang ramah lingkungan dan sebagai perusahaan penanaman modal asing ( PMA) yang berlokasi di jalan raya surabaya malang no 12 paretinap parerejo kec . Purwodadi pasuruan jawa timur 67163 harus nya memperhatikan terkait adanya polusi udara berupa debu yang sangat menganggu warga sekitar area pabrik tersebut serta penguna jalan area surabaya malang dan arah sebalik nya malang surabaya yang dapat menimbulkan kecelakaan pada penguna jalan khususnya roda 2 apabila debu tersebut mengenai mata pemotor

Adapun saat kami awak media melakukan investigasi di lapangan pada area sekitar pabrik atas aduan warga yang tidak mau di sebut namanya menyampaikan bahwa polusi debu pabrik tersebut mengganngu pemukiman warga dan tanaman di samping lokasi pabrik tersebut apalagi debu nya bisa bikin mata perih dan sesak untuk bernafas
” Debu nya keluar lewat cerobong samping pabrik itu mas bikin mata perih serta gak enak kalau nafas bikin batuk batuk ucap warga yang tidak mau di sebut kan namanya

Dan benar saja saat awak media berupaya menelusuri area samping pabrik apakah benar ada cerobong pembuangan debu yang berdampak pada polusi udara yang menganggu warga sekitar pabrik atau pemukiman yang berdekatan dengan pabrik serta debunya mengalir deras menyebar kemana mana yang terkadang juga menganggu penguna jalan area surabaya malang yang bisa jadi dapat mengakibatkan kecelakaan pada penguna jalan raya surabaya malang apabila mengenai mata khususnya pemotor roda 2 dari pantauan awak media melihat debu yang kluar dari cerobong pabrik tersebut debu nya sangat besar kluarnya lewat cerobong pembuangan samping pabrik

Saat awak media berupaya menghubungi staf humas PT MC BIO ENERGI MAS Indonesia saudara ZAENAL melalui pesan what up untuk di tanyakan terkait adanya polusi debu dari pabrik tersebut yang berdampak pada warga sekitar dan para penguna jalan raya area surabaya malang atau arah sebalik untuk di tanyakan tanggapannya serta penanganan tidak membalas hanya dibaca saja pesan tersebut di liat dari info aplikasi whatsup

Pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 awak media berupaya mendatangi lokasi pabrik tersebut serta berupaya untuk bertemu dengan pihak management perusahaan dan humas PT MC BIO ENERGI MAS INDONESIA dan sangat lama menunggu di pos security untuk mengkonfirmasi terkait persoalan tersebut oleh pihak security perusahaan di sampaikan kalau humas nya sedang kluar untuk membeli makanan
“Humas lagi kluar pak samean tunggu sebentar klau ada keperluan” ucap salah satu security perusahaan

Dan tak lama selang
beberapa menit saat humas datang dari membeli makanan tanpa konfirmasi apa2 saat akan ditanyai awak media langsung masuk area pabrik dan hanya berpesan pada security pabrik dengan bilang

“Klau cari saya bilang saya repot” ucap nya pada salah satu security menyampaikan pada awak media

Investigasi di lakukan awak media dengan mendatangi pihak dari pemerintah desa purwodadi dengan mendatangi rumah kades purwodadi yg berlokasi di area sekitar depan kebon raya Purwodadi yang di temui oleh istri kades tersebut dan hanya meminta nomor awak media serta nt akan di hubungi oleh pak. Kades

Saat pak kades purwodadi di hubungi lewat telpon whats ” Up dan di tanyakan terkait izin AMDAL dari pabrik PT bio energy mas Indonesia pak kades menyampaikan klau terkait izin AMDAL klau bilang tidak ada nanti saya salah mas dan terkait izin izin yang lain dari perusahaan saya tidak mengerti mas itu in
ternal perusahaan tapi yang pasti klau ada dampak debu dari perusahaan tersebut memang ada

“Kalau terkait izin AMDAL perusahaan tersebut saya bilang tidak ada nt saya salah mas dan terkait izin2 terkait yang lain2 saya tidak mengerti mas dan yang pasti memang ada dampak debu yang menganggu polusi udara warga sekitar area pabrik kami pemerintah desa bersama rt RW kasun dan bapinsa akan memanggil pihak management perusahaan terkait dampak debu konfirmasi dan klarifikasi ucap kades purwodadi ASKUR( 30/06/2025)

Adapun izin untuk mendirikan dan pengoperasian pabrik Wood pallet di Indonesia terdapat izin yang perlu di penuhi termasuk izin industri. Izin lingkungan dan izin terkait kehutanan jika bahan baku berasal dari hutan sehingga bisa beroperasi secara legal

Beberapa izin yang harus di penuhi :
1.nomor induk berusaha( NIB) identitas dan bukti bhwa perusahaan telah Terdaftar secara resmi di kementrian investasi NIb juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal. Impor (API) hak akses kepabean dan tanda peserta jaminan sosial

2.izin usaha industri ( IUI) izin yang di berikan kepada perusahaa industri untuk melakukan kegiatan usaha untuk pabrik Wood pallet ( IUI) diperlukan karena termasuk dalam primer hasil hutan kayu ( IUIPHHK)

3.IZIn lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) diperlukan untuk memastikan kegiatan usahana industri tidak memberikan dampak negatif yang signifikan bagi terhadap lingkungan

4.sertifikat legalitas kayu ( SLK) dan dokumen v legal karena Wood pallet adalah produk turun an kayu diperlukan untuk membuktikan legalitas asal usul kayu yg di gunakan sebagai bahan baku. Dokumen V Legal diperlukan untuk ekspor kayu termasuk Wood pallet sebagai bukti bahwa produk kayu tersebut berasal dari kayu yang legal

5 izin pemanfaatan hasil hutan kayu( IPHHK) diperlukan jika pabrik Wood pallet juga terlibat kegiatan permanenan pengangkutan dan pemasangan kayu

6.NPWP ( nomor nomor pokok wajib wajib) di perlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan

7.IZin usaha dagang( SIUP) di. Perlukan jika pabrik Wood pallet melakukann kegiatan perdagangan

8.izin teknis dan administratif lainnya sperti SKDU( surat keterangan domisili usaha dari pemerintah daerah diperlukan agar jelas lokasi dari pabrik tersebut

Peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang dampak debu pabrik terhadap lingkungan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup( UUPPLH) menjadi landasan utama dalam mengendalikan pencemaran lingkungan termasuk pencemaran udara oleh debu

peraturan pemerintah dan peraturan Menteri yang juga mengatur tentang baku mutu udara pengendalian limbah dan pengendendalian pencemaran udara di sektor industri yaitu pp no. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar AMDAL dapat berupa sangksi administrasi berupa teguran tertulis ,paksaan pemerintah pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan secara perdata dan perusahaan dapat di tuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran. Sanksi pidana yang paling berat dapat berupa denda atau pidana penjara yang di atur dalam undang- undang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup ( PPLH) contohnya pasal 97 -115 UU PPLH mengatur pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak rp 15.000.000( lima belas milyar)

Saat awak media dan lembaga swadaya masyarakat berupaya mendatangi dan mengkonfirmasi hasil temuan untuk konfirmasi dan mempertanyakan tentang kejanggalan yang melanggar hukum aturan dan undang undang yang berlaku pada sabtu 02 /08/ 2025 pihak dari humas yang bernama ZAENAL dan manager perusahaan tidak bisa di temui dengan alasan sibuk dan bungkam terkait persoalan tersebut dengan rasa kecewa awak media dan LSM merasa tidak di hargai sudah menunggu lama akhirnya pulang

Dan yang menjadi keanehan nmor media yang menghubungi pihak HUMAS PT MC ENERGI BIO MAS saudara ZAENAL justru nomor awak media di blokir oleh pihak HUMAS setelah di kirimi pemberitaan oleh awak MEDIA seakan tidak punya ETIKA dan merasa KETAKUTAN untuk di konfirmasi kalau memang ada yang janggal dan melanggar dari perusahaan tersebut

DIMinta kepada seluruh aparat dan INSTANSI terkait seperti dinas lingkungan hidup agar segera meninda Lanjuti persoalan debu yang mengganggu ketentraman warga dan berpotensi menimbulkan kecelakaan pada penguna jalan raya kawasan pabrik tersebut serta tentang LEGALITAS keabsahan tentang perusahaan tersebut apakah sudah sesuai untuk beroperasi dalam menjalankan suatu industri pabrik Wood pallet

Sampai berita ini diturunkan masih belum ada konfirmasi resmi dari pihak management perusahaan PT Mc ENERGI BIO MAS INDONESIA ( FR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *