APH (Kepolisian) Harap Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur, Terduga Palaku Masih Berkeliaran

Kota Cirebon || Kab. Jawa Barat –
Sebut saja mawar za, mawar za adalah gadis kecil yang cantik, ceria, dan baik hati namun sejak kajidian dirinya di perlakukan tidak senonoh oleh sepupu nya R Panca yang sekarang duduk dikelas 3 SMA ( SMA N 4 Kota Cirebon ) mawar za menjadi pendiam dan pemurung.

Mawar za di waktu kelas 5 SD mendapatkan perlakuan bejad dari sepupu nya yang bernama R Panca, mawar za saat di temui ( 21 / 05 / 2026 ) di salah satu tempat mengatakan bahwa di saat kelas 5 SD di panggil sepupunya saat bermain petakumpet kedalam rumah, pada saat mawar za masuk ke rumahnya tiba tiba pintu rumah di kunci lalu mawar za di suruh masuk ke dalam kamar oleh terduga pelaku R. Panca, kejadian tersebut berlokasi di rumahnya terduga pelaku (SUNYARAGI) yang berdekatan dengan rumah mawar za.

Saat mawar za di paksa masuk kedalam kamar oleh terduga pelaku, lalu mawar za di paksa melakukan perbuat yang tidak seharusnya di lakukan, mawar za di paksa melakukan hubungan badan oleh R. Panca dan disaat mawar za melakukan perlawanan ingin keluar dari kamarnya sang terduga pelaku R. Panca telah mengunci pintu kamar yang sebelumnya telah di kunci oleh terduga pelaku, sehingga mawar za terkejut lalu mawar za di tarik hingga di jambak sampai di suruh paksa membuka baju oleh sang terduga pelaku hingga akhir mawar za mengikuti kemauan terduga pelaku karna di paksa melakukan hubungan badan dengan sistem kekerasan.

Ironisnya kejadian ini berjalan cukup lama hingga 3 ( Tiga ) Tahun lamanya, dalam beberapa kali pemaksaan untuk berhubungan badan mawar za selalu di paksa dan mendapatkan perlakuan kasar ( seperti : dijambak, di tabok pipi, dan pantatnya ) oleh sang terduga pelaku, hal perbuatan dugaan pencabulan, pemerkosan dengan sistem kekerasan tersebut dilakukan sebanyak kurang lebih nya 20 kali, selama hampir 3 tahun kurang lebih lama nya. Ucap Mawar ZA

Bukan hanya pengakuan dari mawar za saja, ibu korban pun membenarkan dengan adanya kejadian yang menimpa putri nya ini, ibu korban awalnya tidak tau tentang kejadian yang di alami putrinya mawar za, ibu korban mendapatkan informasi bahwa anak nya telah di perlakukan tidak senonoh dari beberapa guru ( Guru BK & Guru Wali Kelas ) dimana tempat korban sekolah dari situ lah ibu korban mengetahui anaknya di perlakukan tidak senonoh yang menjurus kepada tindakan pencabulan, pemerkosan. bahkan di saat ibu korban ingin melakukan perlawanan mendapatkan intervensi, tekanan oleh pihak keluarga terduga pelaku dan suami dari ayahanda korban agar mengikuti kemauan perjanjian perdamaian.

Jadi waktu saya di tempat kerja, saya di telpon oleh suami disuruh paksa pulang dari tempat kerja, sampai rumah sudah ada perundingan antara suami saya dengan orang tua pelaku yang tidak lain adalah kakaknya sendiri.

Dalam hal perundingan saya pun tidak tau jelas, sampai akhirnya saya disuruh tanda tangan di surat perjanjian yang telah di siapkan di meja, oleh pihak keluarga terduga pelaku dan suami saya, karna saya mendapatkan tekanan intervensi maka saya menandatangani surat perjanjian tersebut, dan memaksa saya agar menerima uang perdamaian sebesar 5jt rupiah yang telah di siapkan dan di pegang terima uang tersebut oleh suami saya. walaupun di hati saya tidak menerima kan perjanjian tersebut.

Sekali pun saya telah menandatangani surat perjanjian, tapi saya posisi dalam tekanan, saya akan tetap menempuh jalur hukum, agar pelaku dapat dihukum atau di proses secara hukum yang berlaku. Ucap ibu korban.

Saat tim investigasi mencoba membuat janji dengan menghubungi via pesan dan tlp whatsapp, tapi tidak mendapatkan respon dari orang tua terduga pelaku, bahkan ayah korban mawar za pun tidak merespon seakan melindungi pihak pelaku yang tidak lain masih anak dari kakaknya ayahanda pelaku.

Dalam hal ini khususnya pihak APH (Kepolisian) agar cepat memproses hukum, menangkap terduga pelaku yang melakukan dugaan kuat pencabulan dengan kekerasan, yang masih berkeliaran dan masih bebas sekolah di SMA N 4 Kota Cirebon.

Dengan adanya hal kejadian tersebut terduga pelaku dapat di jerat dengan pasal 473 ayat ( 4 ) UU 1/20223 Dan Atau Pasal 415 UU RI No 1 Tahun 2023, dengan ancama pidana 9 atau max 12 tahun penjara.

Tim Investigasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *