Polres Aceh Jaya Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Minyak Goreng ke Jaksa

Calang- Polres Aceh Jaya menyerahkan tersangka beserta barang bukti (BB) kasus tindak pidana pencurian minyak goreng dengan menggunakan mobil rental ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Selasa, 7 Maret 2023.

“Proses hukum terhadap tersangka telah masuk tahap II, berkas perkaranya sudah lengkap, Hari ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam serta barang bukti lainnya sudah kita serahkan ke jaksa,” ujar Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono melalui Kasatreskrim Ipda Rahmad, Rabu, 8 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, lanjut  Rahmad, Penyidik Satreskrim juga melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana maisir atau perjudian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya.

“Dua warga Aceh Barat nekat melancarkan aksi pencurian minyak goreng curah (dalam drum) menggunakan mobil rental merk Toyota Avanza warna hitam di salah satu kedai kelontong Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya pada 25 Januari 2022,” ungkapnya.

Adapun kronologi kejahatan tindak pidana pencurian tersebut berawal pada 24 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka inisial I dan K berangkat bersama-sama dari Meulaboh menuju ke Calang menggunakan satu unit mobil Avanza warna hitam nomor polisi BL 1973 EV.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *