JOMBANG | Dugaan praktik “tebus perkara” atau tangkap lepas dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Peterongan, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelepasan seseorang yang sebelumnya disebut diamankan dalam perkara narkotika, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana mekanisme pengawasan dan transparansi penanganan perkara narkoba di tingkat Polsek.
Sorotan semakin menguat setelah Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Bowo, menyatakan bahwa pihaknya melakukan pembinaan terhadap jajaran Polsek apabila masih terdapat penanganan perkara narkotika di tingkat sektor.
Saat dikonfirmasi Wartawan pada Minggu (4/10/2026), AKP Bowo mengatakan bahwa jajaran Polsek yang masih menangani kasus narkoba akan mendapatkan pembinaan.
«“Ya kalau memang di dalam Polsek masih menangani kasus narkoba, itu kan kami selalu melakukan pembinaan terhadap tim Polsek,” ujar Bowo melalui sambungan telepon.»
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah munculnya dugaan praktik tangkap lepas di wilayah Peterongan.
Jika memang terdapat mekanisme pembinaan dan pengawasan, bagaimana dugaan pelepasan perkara narkoba bisa muncul ke ruang publik? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara sejak seseorang diamankan hingga akhirnya dilepaskan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara narkotika merupakan persoalan serius yang semestinya ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
AKP Bowo juga menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Peterongan terkait informasi dugaan tersebut.
«“Tak konfirmasi sama Pak Kapolsek ya, dulur,” katanya.»
Ia bahkan meminta agar informasi mengenai Polsek yang masih menangani perkara narkotika disampaikan kepadanya.
«“Polsek-polsek yang tetap menangani kasus narkoba, kalau memang ada informasi, informasikan ke saya,” lanjutnya.»
Dugaan Rp20 Juta Jadi Pertanyaan Serius
Pernyataan tersebut muncul setelah Wartawan memberitakan dugaan praktik tangkap lepas yang menyeret seorang warga berinisial FRD, asal Desa Ngelongko, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Dalam informasi yang diterima media, FRD disebut pernah diamankan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun, setelah itu muncul dugaan bahwa yang bersangkutan dilepaskan dengan disertai permintaan uang sebesar Rp20 juta.
Informasi mengenai uang Rp20 juta tersebut masih merupakan dugaan dan belum terbukti secara hukum. Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka dari pihak yang berwenang untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak.
Justru di sinilah persoalan utamanya.
Apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak kepolisian tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kronologi penanganan FRD secara terang. Sebaliknya, apabila terdapat prosedur yang menyimpang, publik berhak mengetahui langkah pemeriksaan dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Hingga konfirmasi kepada AKP Bowo dilakukan pada Minggu (4/10/2026), belum diperoleh penjelasan spesifik mengenai benar atau tidaknya dugaan penanganan perkara FRD maupun informasi terkait uang Rp20 juta tersebut.
Jangan Sampai Pembinaan Hanya Berhenti di Pernyataan
Pernyataan mengenai “pembinaan” terhadap Polsek yang menangani perkara narkotika juga patut diuji dalam praktik.
Sebab, masyarakat tentu tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa jajaran Polsek akan dibina. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa setiap laporan, informasi, dan dugaan penyimpangan benar-benar diperiksa secara serius.
Apalagi jika menyangkut dugaan permintaan uang dalam perkara narkotika.
Jika benar tidak ada praktik “tebus perkara”, maka klarifikasi secara terbuka akan menjadi jawaban yang penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Namun apabila memang ditemukan pelanggaran, pembinaan semestinya tidak berhenti pada teguran internal, melainkan harus ada langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai istilah pembinaan justru dipersepsikan publik sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan tanpa mengungkap akar masalahnya.
Kapolsek dan Kanit Reskrim Diminta Terbuka
Sebelumnya, Kapolsek Peterongan AKP Hidayaturahman ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut meminta agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor Polsek.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Peterongan, Sentot, juga menyampaikan agar wartawan datang ke kantor untuk bertemu.
Sikap tersebut tentunya menjadi ruang bagi jajaran Polsek Peterongan untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas: Apakah FRD benar pernah diamankan? Dalam perkara apa? Siapa yang menangani? Apa dasar hukum pelepasannya? Apakah ada barang bukti? Dan yang paling penting, apakah benar pernah ada permintaan uang Rp20 juta sebagaimana informasi yang beredar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan bagian dari upaya memperoleh hak jawab dan informasi yang berimbang.
Sampai ada bukti dan keterangan resmi, seluruh informasi mengenai dugaan “tebus perkara” tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan.
Namun demikian, dugaan yang menyangkut integritas aparat penegak hukum tidak sepatutnya dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.
Jika semuanya bersih, jelaskan. Jika ada kekeliruan, perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran, tindak. Sebab kepercayaan masyarakat tidak cukup dijaga dengan pernyataan—tetapi dengan transparansi dan tindakan nyata.
(TeamBayangan)





