Ketua Umum LSM Gmicak Minta Kapolres Jombang tindak tegas Usut dugaan Kasus Korupsi aset tanah Desa Kademangan, Mojoagung

Jombang | Bertempat di Pemerintahan Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa timur, diketahui Tim Sembilan/ tim senyap LSM Gmicak dugaan Korupsi tanah khas Desa (TKD)., Bupati Jombang wajib tau. Senin 20-07-2026.

Bermula dari berita miring yang berkembang di Desa Kademangan Mojoagung terkait dugaan mark’up/manipulasi data sebagian surat-surat tanah kas desa (TKD) disulap menjadi surat hak milik SHM atas nama pribadi sejak 2017 lalu melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)

Tim Sembilan/ tim senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak),melakukan penelusuran dari beberapa pihak dan warga desa Kademangan,kecamatan Mojoagung,kabupaten Jombang,provinsi Jawa Timur

Dugaan penggelapan tanah kas Desa/TKD/ganjaran perangkat dan juga tanah koperta/Hansip di rubah menjadi SHM atas nama pribadi ( kades Kademangan/Hendro wahyuadi S.e) pada saat program pemerintah PTSL tahun 2017/2018 tahap pertama

Seperti keterangan MP dan MC saat kami temui di lokasi TKD Kademangan,”iya mas benar waktu itu saya tau tapi gak ada yang berani dengan alasan biar gampang urusannya,”ujarnya

Jika hal ini memang benar adanya dugaan penggelapan TKD, kemungkinan besar ada keterlibatan pada pihak-pihak terkait seperti BPN jombang dan juga Bapenda dan pihak lainnya

*Secara hukum tanah kas desa/TKD atau tanah bengkok tidak boleh disertifikatkan/SHM atas nama perorangan atau kepala desa*
Tanah kas desa merupakan aset desa yang tercatat sebagai kekayaan milik pemerintahan desa,bukan milik pribadi atau kepala desa

Jika dalam hal ini benar adanya maka kades Kademangan harus bertanggung jawab karena ini murni menyalah gunakan kewenangan/melanggar hukum

Dalam ham ini tim media dan LSM melalui kuasa hukum Guruh Agung Wicaksono S.H sudah melaporkan dugaan korupsi ke polres Jombang

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), minta Polres Jombang Unit Tipidkor agar segera menindak lanjuti laporan tersebut, kini publik menanti transparansi hukum kita untuk tidak pandang bulu dalam menindak lanjuti kasus khususnya di wilayah Hukum Polres Jombang.

Tim Sembilan/ tim senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *