LSM Gmicak Minta APH Bersinergi Menindak tegas Tambang Timah Liar di Pantai Bubus Lingkungan Bamtan, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu

Kasus Tambang Timah Liar Merusak Ekosistem Pantai Bubus Lingkungan Bamtan, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Bangka disoal LSM Gmicak

Kasus Tambang Timah dugaan Ilegal Merusak Ekosistem Pantai Bubus Lingkungan Bamtan, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu

Belinyu | Aktivitas Kejahatan Tambang Timah liar hajar bibir Pantai Kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai Bubus Lingkungan Bamtan, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.Senin (09/04/2026)

Dari pantauan Awak media terlihat Aktivitas tambang Timah diduga ilegal beroperasi di bibir pantai kawasan Hutang Lindung (HL) mengunakan Ti jenis Sebu-sebu.

Masyrakat sekitar namanya minta di rahasiakan mengatakan, lokasi itu masuk kawasan Hutan Lindung.Mereka kerja sudah lumayan lama. Untuk pengurus tambang tersebut Mang Berinisial KK orang Bantam dan ARS.Tutupnya.

Kerusakan Lingkungan: Kegiatan seperti ini menyebabkan kerusakan ekosistem hidup di air dan darat, termasuk penggundulan hutan dan penutupan sungai akibat material galian.

Dampak pada Ekosistem: Lumpur limbah penambangan dapat menutupi pori-pori terumbu karang jika aliran air mencapai laut, serta menghambat pertumbuhan tanaman di lahan bekas tambang.

Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakkan hukum.

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Minta Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi dan bertindak tegas terhadap pertambangan ilegal (illegal mining) merusak ekosistem, merusak lingkungan semakin menguat, terutama menanggapi kerusakan lingkungan masif dan dampaknya terhadap keselamatan warga

LSM Gmicak : Pentingnya Sinergi, Berbagai pihak, termasuk aktivis dan lembaga swadaya, mendesak APH (Polri, Kejaksaan) Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Bangka, Bangka Belitung untuk tidak bekerja sendiri-sendiri, melainkan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menindak pelaku tambang tanpa izin (PETI). (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *