Rusaknya Ekosistem

Penulis : Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)

Ekosistem adalah kesatuan fungsional antara makhluk hidup (komponen biotik) dengan lingkungan tak hidup (komponen abiotik) yang saling berinteraksi, mempengaruhi, dan membentuk hubungan timbal balik di suatu wilayah tertentu.

Ekosistem mencakup aliran energi dan siklus materi yang menciptakan keseimbangan alam.

Komponen Utama Ekosistem:Komponen Biotik: Makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme (bakteri/jamur).

Komponen Abiotik: Komponen tak hidup yang mendukung kehidupan, seperti air, tanah, udara, sinar matahari, dan suhu.

Ekosistem terdiri dari : :Ekosistem Alam, Hutan, laut, sungai, dan gurun.

Ekosistem buatan : Sawah, akuarium, dan perkebunan, Ekosistem berfokus pada saling ketergantungan antar komponen, di mana setiap unsur berperan dalam menjaga stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.

Seperti halnya kerusakan yang dilakukan oleh duhaan tambang ilegal di Wilayah Hukum Polsek Pacet, Polres Mojokerto, Polda Jatim.

Kasus Tambang Galian C di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Mojokerto (Termasuk CV Upala Cakrabirawa) terindikasi ilegal/ bermasalah.

Mojokerto | Kasus tambang galian C (bahan galian golongan C) sering berkaitan dengan aktivitas ilegal (tanpa izin/IUP), operasional melenceng dari titik koordinat izin, dan pengabaian kewajiban reklamasi. Dampaknya meliputi kerusakan lingkungan, penurunan debit air, abrasi, dan ancaman infrastruktur. Penegakan hukum terus dilakukan melalui penangkapan pelaku dan penyitaan alat berat.

Tim Terpadu Kabupaten Mojokerto saat ini melakukan pemanggilan karena adanya dugaan pemalsuan izin dan pelanggaran aturan pertambangan.

Tambang Galian di Wiyu, Pacet diduga tidak memiliki izin resmi yang valid.Tindakan Aparat: Tim Terpadu Pertambangan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) Kabupaten Mojokerto sedang mengawasi dan akan memanggil pelaku tambang.

Aktivitas galian C di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Mojokerto, yang berlokasi di lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) terindikasi ilegal. Larangan keras berlaku untuk pertambangan di area tersebut, karena merusak pola ruang LP2B dan berdampak pada potensi bencana alam.

Pemerintah hanya memfasilitasi perizinan di luar LP2B. Disampaikan oleh saudara Teguh Gunarko Ketua Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto. Pada hari Rabu (29/4/2026)

Prosedur Izin Resmi: Pengurusan izin galian C harus melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan wajib memiliki:WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan).

Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).NIB (Nomor Induk Berusaha).

Selanjutnya : Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Meminta APH bersinergi menutup permanen tambang ilegal yang merusak lingkungan / Ekosistem dan menjerat dengan Sanksi Pidana Tambang Ilegal (UU Minerba No 3/2020)Pelaku tambang tanpa izin resmi diancam sanksi berat sesuai Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020:Penjara: Maksimal 5 tahun.Denda: Maksimal Rp100 miliar. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *