Dugaan Praktik Kotor 86 oleh Oknum Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo “Supriyanto (ilyas) Ketua umum LSM Gmicak, Siap membuka rekaman Narasumber sampai di Meja Hijau

Bantahan Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo di Berita Tandingan Dugaan Praktik Kotor 86 di Nilai Cacat Terhadap Pernyataan Sopir dan Projek Penanaman Tiang Wifi

Sidoarjo | Publik di hebohkan adanya berita yang miring dan berita tanding berawal dari kasus penangkapan terhadap Supir dan Karyawan penanaman tiang penambahan jaringan 5 G yang di miliki oleh XL axiata pada tanggal 13 januari 2025 lalu oleh pihak oknum anggota Polisi Opsional Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Supriyanto als (iliyas) siap membuka rekaman pengakuan Narasumber sampai di Meja Pengadilan Negeri.

“Dalam konteks perkara ini nanti kita buka rekaman video Narasumber hingga sampai di Meja pengadilan Negeri biar mereka tau bahwa kita berdasarkan pengumpulan keterangan saksi dan data yang sudah falid.”ujar ketum LSM Gmicak Supriyanto als iliyas kepada Wartawan Selasa (17/02/2026)

Ia juga meminta terhadap Paminal Propam Polresta Sidoarjo, atau Bidpropam Polda Jawa Timur terkait pemberhentian penyidikan kasus penanaman tiang penambahan jaringan yang di nilai tidak profesional wajib di buka secara transparansi di permukaan publik.

“Kasus yang sudah bergulir menyangkut nama institusi kepolisian hingga di anggap tertutup dalam menangani perkara hanya di tangkis dengan berita tanding sebetulnya ada apa di balik naungan Satreskrim Polresta Sidoarjo.”tambahnya

Lebih lanjut, menghadirkan pihak Supir sekaligus karyawan Arifin dan Firza selaku proyek kegiatan atau aktivitas yang sebelumnya diduga dianggap pihak kepolisian tidak ada legalitas resmi

“Kasus ini wajib di gelar terbuka di mata publik, supaya adil dan tidak menjadi berbincangan umum atau kritikan keras oleh masyarakat sekitar.”ungkapnya

Sementara, kasus yang sudah Viral dan berjalan diketahui oleh paminal Polresta Sidoarjo kini menjadi Sorotan Tajam. didalam konteks dengan judul Dugaan Praktik Kotor “86” kasus penanaman tiang wifi iforte pada tanggal 13 januari 2026 dijelaskan hanya singkat saja oleh Kasubnit unit tipidter Polresta Sidoarjo.

“Menerima atau tidaknya wajib kita buka bersama di mata publik, kita berpedoman pada hasil rekaman pernyataan Narasumber dan saksi.”pungkasnya(Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *