MOJOKERTO I Radarbangsatv.com – Ketua Umum Gmicak Pernah meminta kepada kepala desa setempat namun tidak ada tanggapan, Adapun surat Gmicak Minta untuk di “Clean Up & Pulihkan Bumi Tegalsari, Desa Puri, Kecamatan Puri, Dari Timbunan Limbah B3.
Video Dokumentasi Jejakkasus.info
Kepada Yth.
1. Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan dan Gubernur Jawa Timur.
2. Gubernur Jatim.
3. Bupati Mojokerto.
4. Kapolres Kabupaten Mojokerto.
5. Kejaksaan Negeri Mojokerto.
6. Kepala Desa Puri, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Ditempat.
Nomor : 090/ Gmicak/ IV/2021.
Perihal : Permohonan untuk Clean Up & Pulihkan Bumi Dari Timbunan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Hal : Terlampir.
Sifat : Penting
Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
Alamat Kantor GMICAK: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.
Telepon Ketua Umum Gmicak: 082243319999.
Dasar Hukum :
1. UUD 1945 Pasal 28 Tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan lisan atapun tertulis.
2. UU RI NO.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
4. UU RI NO.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Insformasi Publik.
5. UU RI. No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6. UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan dari hasil klarifikasi di Lapangan yang akuntabel:.
Dumping Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) berupa Abu Slag Aluminium Dugaan Lahan Milik saudara bapak Prayit di Jalan Makam Dusun Tegalsari, Desa Puri, Kecamatan Puri Mojokerto, Jatim, secara terbuka akan menyebabkan pencemaran dan rusaknya lingkungan hidup karena berbagai macam senyawa berbahaya.
Untuk menjaga kelestarian dan fungsi lingkungan hidup serta menjamin hak asasi manusia mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Generasi muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mendorong Aparatur Desa untuk berkoordinasi dengan pemilik tanah yang dipergunakan sebagai lahan Dumping Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) berupa Abu Slag Aluminium.
Demikian perihal surat Permohonan untuk Clean Up & Pulihkan Bumi Dari Timbunan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, Terima kasih.
Mojokerto Senin 3 Mei 2021.
Supriyanto als Ilyas
Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK). JK TV Mojokerto Melaporkan.