MADIUN I radarbangsatv.com – Permohonan Kasasi Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, MSc yang mewakili Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Kasasi MA No. 40 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Demikian pernyataan resmi siaran pers Biro Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Selasa (18/5/2021).
Siaran Pers itu dikeluarkan oleh Biro Hukum PSHT menyusul Ketua Dewan Pusat H. Issoebiantoro, SH selaku Termohon telah menerima salinan putusan kasasi itu. “Dengan putusan kasasi itu, organisasi lain dilarang menggunakan merek PSHT dan SHT untuk kegiatan latihan, olah raga, pencak silat, kesenian dan kebudayaan,” Kata Sukriyanto, SH, MH.
Sukriyanto menambahkan, putusan kasasi itu memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama No. 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merek/2019/PN.Niaga Sby. Tanggal 16 Maret 2020. Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya menyatakan menolak gugatan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, MSc (Penggugat) untuk seluruhnya. Selain itu, dalam putusannya,Pengadilan Niaga Surabaya juga memerintahkan Pemerintah RI Cq. Kemenkumham (Turut Tergugat) tunduk dan patuh terhadap putusan.
Salah satu pertimbangan hukum, gugatan/permohonan kasasi Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH di tolak karena dia telah dinonaktfkan dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum. Kedudukan Ketua Umum digantikan oleh Drs. R. Moerdjoko HW yang dipilih dalam Parluh 2017 dan dipilih kembali pada Parluh 2021.
Dalam siaran persnya, Sukriyanto juga menyatakan, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, MSc mewakili PSHT juga kalah di tingkat kasasi dalam perkara sengketa Badan Hukum PSHT No. 29/TUN/2021 melawan. Drs. Moerdjoko HW dan Ir. Tono Suharyanto. “Pendirian Badan Hukum PSHT itu ditolak karena kedudukan hukum M. Taufiq tidak berkualitas, karena dia telah diberhentikan sebagai Ketua Umum dalam Parluh 2017,”Terangnya.
Dalam jawaban gugatannya, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH menuntut, “menyatakan nama PSHT merupakan nama badan hukum dari perkumpulan Penggugat”. Dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan “menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya”, maka permohonan dia untuk menggunakan nama badan hukum Perkumpulan PSHT juga ditolak.“Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH dilarang memakai nama PSHT sebagai nama perkumpulan dia, ”Tandas Sukriyanto.
Berdasarkan dua putusan kasasi itu, satu-satunya organisasi yang berhak menggunakan nama dan hak merek PSHT dan SHT adalah PSHT dengan Ketua Umum Drs. R. Moerdjoko HW.
Dikeluarkan di Madiun
Pada tanggal : 18 Mei 2021
Sukriyanto, SH, MH Biro HUMAS PSHT: 081335134103
Reporter : Kang Mas Sastro.