Radarbangsatv.com l CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon Polda Jabar, berhasil mengungkap 27 kasus peredaran gelap Narkoba dan obat-obatan keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Petugas juga berhasil mengamankan puluhan tersangka.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu Januari-Maret 2021.
Menurut Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.S, jumlah tersangka yang diringkus mencapai 34 orang.
“Selama tiga bulan terakhir Satresnarkoba Polresta Cirebon, berhasil mengungkap 27 kasus dan mengamankan 34 tersangka,” jelas Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/3/2021) siang.
Dari 27 kasus ini, 23 kasus di antaranya merupakan pengedar, dan 4 kasus terkait pengguna.
“Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda, dari mulai karyawan swasta, buruh, pelajar, nelayan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.S, menyampaikan, dari rentang usia para tersangka paling banyak berumur 25-29 tahun yang mencapai 13 orang.
Selain itu, sebanyak 11 tersangka berusia 19-24 tahun, 9 tersangka berusia lebih dari 30 tahun, dan seorang tersangka berusia 16-18 tahun.
Lanjut Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.S, mengatakan, terdapat sedikitnya 14.693 butir obat terlarang yang diamankan untuk barang bukti.
Terdiri dari Dextro 843 butir, Trihex 6.303 butir dan Tramadol 7.547 butir.
Kemudian 2,67 gram sabu, dan 59,79 gram ganja.
Sementara jaringan sabu, terungkap dari empat kecamatan yakni, Lemahabang 1 kasus, Weru 1 kasus, Talun 2 kasus dan Plumbon 1 kasus. Dari pengungkapan itu terdapat 8 tersangka.
Dan jaringan ganja terungkap, di Kecamatan Susukan 1 kasus, dan Jamblang 1 kasus. Terdapat 2 tersangka.
Sedangkan obat keras terbatas terungkap, dari 13 kecamatan. Terbanyak di Lemahabang dengan 4 kasus, diikuti Arjawinangun 3 kasus, dan Jamblang 1 kasus. Kemudian sisanya tersebar di kecamatan lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.S,. (Erdan)