Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Perdagangan Ilegal Telur Infertil

2 tersangka penjual telur infertil dalam pers rilis yang digelar di depan Lobby Mapolres Pasuruan. (Foto: Istimewa)

PASURUAN|Radarbangsatv.com – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan, menangkap 2 tersangka atas nama Syamsul Arifin dan Ikrom.

Keduanya asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, atas tindak pidana memperdagangkan telur infertil dan limbah telur yang mengandung bakteri E coli untuk dikonsumsi.

Aparat kepolisian menggerebek tempat produksi tersebut, pada 4 Mei 2021 di  Jalan Raya Pasuruan – Malang, Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Aparat mendapatkan informasi telur tersebut, dari tim Satgas Pangan Pasuruan yang melakukan kegiatan rutin operasi pangan.

Dalam pers rilis yang digelar di depan Lobby Mapolres Pasuruan. Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Hermawan didampingi Kabag Humas dan Kasat Reskrim Polres Pasuruan menyampaikan, bahwa pelaku melanggar Undang-undang Pertanian Nomor 32/permentan/PK.230/9/2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengendalian ayam ras dan telur konsumsi, serta melanggar Pasal 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah pasal 64 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo PP No. 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan.

Lanjut AKBP Rofiq mengatakan, bahwa telur-telur infertil yang dijual pelaku tidak layak dikonsumsi dan menjadi busuk dalam waktu 7 hari.

Hal itu dikarenakan, bahwa telur tersebut mengandung zat kimia yang dikhususkan peternak dalam pakan sebagai telur yang ditetaskan.

Tersangka mendapatkan telur infertil tersebut dari PT  Malindo Feedmill.

Pelaku menjual secara curah setelah telur-telur tersebut di seleksi sari yang masih utuh, hingga yang sudah pecah.

Telur tersebut diduga terdapat kandungan bakteri e.coli (ESCHERICHIA COLI) yang dapat menyebabkan infeksi saluran percernaan, infeksi saluran kemih, gangguan pernapasann, dan infeksi selaput otak, apabila dikonsumsi.

Jika dikosumsi oleh ibu yang sedang mengandung, bisa menyebabkan cacat pada janin hingga keguguran.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya menjual kepada pengusaha roti dan juga rumah produksi makanan, di kawasan Malang Raya.

Pelaku beroprasi menjalankan bisnis tersebut dari 10-12 bulan lalu.

Setiap transaksinya, pelaku mengaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta.

Kepada aparat kedua tersangka sempat mengaku, bahwa telur tersebut sebagai salah satu bahan pakan ternak.

Dalam Kasus ini, aparat menyita barang bukti berupa 1150 (SERIBU SERATUS LIMA PULUH) Butir telur ayam yang diduga Infertil masing masing 5 kg, 5 (LIMA) Drum telur infertil , 26 (DUA PULUH ENAM) Butir telur infertil, 2 (DUA) Drum kosong, 1 (SATU) Buah Freezer, 1 (SATU) Buah Timbah, 1 (SATU) Buah Mug, 41 (SATU) Buah Saringan Kecil, 4 (SATU) Lembar Saringan Warna Hitam, 4 (SATU) Lembar Celana Warna Loreng, 1 (SATU) Unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Putih NO POL: N-9796-TL 2 (DUA) Buah Hp Merk Oppo Warna Putih dan Hitam dan 25 (DUA PULUH LIMA) Bungkus cairan telur ayam yang diduga telur infertil.

Akibat tindakannya, tersangka terancam PASAL 62 AYAT (1) JO PASAL 8 AYAT (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan terhadap konsumen dan Pasal 110 dan atau Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 Tentang perdagangan sebagaimana telah diubah pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman hukuman pidana 4 hingga 5 tahun penjara.

Tidak lupa Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto menyampaikan, himbauan kepada masyarakat khususnya Pasuruan agar selalu waspada dalam memilih telur untuk dikonsumsi dan tidak tergiur dengan harga murah, terlebih mendekati momen hari raya Idul Fitri. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *