Calang — Untuk memastikan situasi tetap kondusif pascapemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Polres Aceh Jaya melaksanakan Razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu, 1 Desember 2024, pukul 21.30 WIB, bertempat di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kabagops Kompol Rafi Darmawan, mengungkapkan bahwa razia ini melibatkan berbagai satuan fungsi di Polres Aceh Jaya, seperti Satsamapta, Satlantas, Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba, SPKT, dan Provos.
Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan, Kelengkapan kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4). Penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar, dan Barang-barang terlarang seperti narkoba, minuman keras (miras), senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), dan barang ilegal lainnya.
Menurut Kompol Rafi Darmawan, razia ini bertujuan untuk menegakkan aturan lalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berkendara, serta mencegah peredaran barang-barang terlarang. “Kami ingin menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi dinamika pascapemungutan suara,” ujarnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Jaya untuk meminimalkan tindak kriminalitas dan memastikan stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.
Selama razia berlangsung, tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan. Tidak ada penilangan kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam. Selain itu, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkoba, senpi, sajam, atau bahan peledak (handak).
Razia berlangsung dengan tertib dan kondusif hingga selesai. Kompol Rafi menegaskan bahwa Polres Aceh Jaya akan terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) pasca-Pilkada 2024.
“Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan bersama. Dengan sinergi yang baik, kami optimistis Aceh Jaya dapat terus menjadi wilayah yang aman, damai, dan nyaman bagi semua,” tutupnya.