Polsek Kedungdung, Sampang Diduga Tutup Mata Terhadap Maraknya Judi Sabung Ayam di Batuporo Barat

Sampang | Madura Jawa Timur, Kembali dibuat resah oleh maraknya praktik judi sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung secara terang-terangan di sejumlah lokasi. Lebih memicu kegelisahan publik, beberapa tokoh masyarakat batuporo barat, kecamatan Kedungdung, kabupaten Sampang, menuding bahwa aparat Polsek setempat diduga “tutup mata” terhadap aktivitas ilegal tersebut. Minggu, (29/Maret /2026

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, arena sabung ayam ini kerap di satu titik ke titik lain mulai dari kawasan terpencil hingga area yang cukup dekat dengan permukiman warga.

Aktivitas tersebut bahkan dikabarkan berlangsung rutin dan semakin berani.
“ironisnya perjudian tersebut bukan rahasia umum lagi bahkan secara terang benderang namun anehnya tidak ada tindakan nyata dari aparat. Seolah-olah dibiarkan,” ungkap seorang warga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Mereka mengaku merasakan langsung dampak negatif dari aktivitas sabung ayam tersebut, mulai dari kebisingan, keributan, hingga rasa tidak nyaman akibat meningkatnya situasi yang dinilai rawan konflik sosial.

“Kami ingin hidup aman dan damai, tanpa ada kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum. Tapi yang kami rasakan justru seakan ada pembiaran,” ujar warga lainnya.

Mereka menilai, dugaan pembiaran itu bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga memperparah menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Sejumlah tokoh masyarakat batuporo barat turut menyuarakan kekhawatiran. Mereka menyebut situasi ini berpotensi menjadi berbahaya” jika tidak segera ditangani dengan tegas.“Ketika judi dibiarkan, kriminalitas lain akan ikut tumbuh.

Ini soal keberanian menegakkan hukum, bukan sekadar formalitas,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Masyarakat meminta aparat agar segera mengambil langkah nyata dan terukur Bentuk tindakan yang mereka tuntut mencakup razia rutin, penutupan lokasi sabung ayam, serta proses hukum yang adil dan tidak tebang pilih terhadap semua pelaku termasuk jika ada oknum yang diduga turut melindungi praktik tersebut.

“Kami tidak minta muluk-muluk, Kami hanya ingin hukum ditegakkan, Jangan sampai aparat dianggap abdi pelanggar hukum, bukan pelindung masyarakat,” kata seorang perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Kedungdung belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan keluhan masyarakat tersebut, Publik berharap ada respons cepat dan tindakan tegas agar stigma dugaan pembiaran tidak semakin menguat, serta rasa aman di tengah masyarakat batuporo dapat segera dipulihkan.

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *