Polda Banten Sekat dan Tutup Akses Jalan ke Lokasi Wisata

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi. (Foto: Istimewa)

SERANG l Radarbangsatv.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mendukung atas diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021.

Adapun Instruksi Gubernur Banten tersebut, berisikan tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur hari raya Idulfitri tahun 2021 di Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Dan Instruksi Gubernur tersebut berlaku pada 15 Mei 2021 pukul 21.00 WIB hingga 30 Mei 2021.

Di mana Instruksi Gubernur tersebut diterbitkan atas hasil monitoring selama tanggal 14-15 Mei 2021, di mana hasil monitoring tersebut, banyaknya antusias wisatawan yang telah menimbulkan kerawanan yang ditandai dengan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan atas telah diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021 dan Polda Banten siap mendukung.

“Baru saja Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan surat edaran terkait Instruksi Gubernur, tentang penutupan sementara destinasi wisata yang berlaku pada tanggal 15 Mei pukul 21.00 WIB hingga 30 Mei 2021,” ujar Edy Sumardi. Minggu, (16/5/2021) dini hari.

“Dan kita dari Polda Banten siap mendukung penuh terkait Instruksi Gubernur tersebut,” lanjut Edy Sumardi.

Edy Sumardi menjelaskan, bahwa dikeluarkannya Instruksi Gubernur tersebut, merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mencegah penularan Covid-19.

“Ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga dengan sudah berlakunya Instruksi Gubernur tentang penutupan sementara destinasi wisata tersebut, kita dari Polda Banten akan meningkatkan penyekatan guna mencegah wisatawan yang ingin berwisata,” jelas Edy Sumardi.

Polda Banten akan mengambil langkah-langkah dengan cara penyekat dan menutup akses jalan bagi wisatawan yang akan berkunjung ke lokasi wisata Anyer dan Carita.

Memutarbalikkan kendaraan di 8 Pos Penyekatan sepanjang jalur wisata, mulai dari Pos Simpang JLS, Anyer, Carita, Tanjung Lesung, Ujung Kulon, Labuan, Citorek, dan Badegeur.

Edy Sumardi menyatakan, bahwa penyekatan dan penutupan di Pos Penyekatan ini, dimulai Minggu pagi ini yang dilakukan antara Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP yang di bantu oleh instansi lainnya.

Sedangkan untuk di lokasi wisatanya sendiri, Polri-Tni bersama Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota hingga Kecamatan, yaitu Satpol PP dan Dinas Kesehatan, bersama Dinas Pariwisata, akan turun bersama untuk menjalankan Instruksi Gubernur Banten, dengan menutup destinasi wisata yang ada di sepanjang Anyer dan Carita, hingga Tanjung Lesung, menghimbau wisatawan yang terlanjur datang sejak Sabtu kemarin, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan bergegas untuk kembali ke tempat asalnya.

Polda Banten bersama TNI, siap mendukung Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Satgas Covid-19 sebagai garda terdepan dalam menjalankan Instruksi Gubernur Banten selaku Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten.

Edy Sumardi berharap, kepada seluruh masyarakat agar mendukung atas diterbitkannya Instruksi Gubernur tersebut, untuk sementara waktu jangan dulu pergi ke lokasi wisata Anyer dan Carita, tetaplah di rumah saja, tunda pergerakan ke tempat-tempat keramaian yang nantinya terjadinya kerumunan manusia dan berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten, mari kita dukung kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini. Semua itu kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Edy Sumardi. (HMS/ Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *