Perjudian Sabung Ayam Dusun Jurangjeru RT. 005, RW. 002, Desa Candimulyo, Kec. Dolopo, Kabupaten Madiun Buka Tutup

Aktivitas Perjudian Sabung Ayam Dusun Jurangjeru RT. 005, RW. 002, Desa Candimulyo, Kec. Dolopo, Kabupaten Madiun Buka Tutup

Ringkasan Berita :

LSM Gmicak Minta APH Tutup Permanen Markas Perjudian Sabung Ayam di Candimulyo, Dolopo, Kabupaten Madiun

LSM Gmicak Desak Polres Madiun Bumi Hanguskan Arena Perjudian Sabung Ayam di Candimulyo, Kecamatan Dolopo

Madiun | Meski Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian Polres Madiun telah melakukan menggerebek arena sabung ayam / perjudian ilegal yang melanggar hukum, Namun dalam pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Namun Arena Perjudian Sabung Ayan masih meresahkan masyarakat, Pasalnya Arena perjudian hanya di gerebek, Polisi belum melakukan Pemusnahan atau pembakaran sarana dan prasarana.

Meskipun Aktivitas ini digerebek karena sabung ayam merupakan tindak pidana perjudian yang diancam hukuman penjara, Namun tidak membuat para pelaku jera, pasalnya lokasi tidak di bumi hanguskan atau di bakar, diduga kuat usai di gerebek bakal aktivitas lancar. Selasa 26 Mei 2026

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Minta Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian Polres Madiun, Polda Jatim melakukan penggerebekan lagi dan mengosongkan, serta membumi hanguskan markas perjudian Sabung Ayam Dusun Jurangjeru RT. 005, RW. 002, Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Pemusnahan tempat, Arena fasilitas atau arena sabung ayam langsung dibongkar atau dibakar, agar tidak dapat digunakan kembali.

Dan memproses Hukum para Pelaku secara hukum berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. (Tim Senyap/ Tim Sembilan)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *