Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan Gerebek dan Bakar Markas Perjudian Sabung Ayam

LSM Gmicak Desak APH Polres Pasuruan Gerebek dan Musnakan Perjudi Sabung Ayam Dusun Klatakan, Desa Sukorejo

Ringkasan Berita :

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan Gerebek dan Bakar Markas Perjudian Sabung Ayam

Pasuruan | Perjudi Sabung Ayam Dusun Klatakan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, buka tutup. Selasa 26 Mei 2026.

Berdasarkan laporan informasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) melakukan pendataan dan konfirmasi.

Lokasi Markas Perjudian Sabung Ayam tersebut tepatnya di Dalam Kadang ternak ayam petelor kepunyaan pak siring tertutup pagar tembok tinggi

Seperti yang ada di Video Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media, Puluhan orang sedang asik bermain judi, eronisnya Perjudian Sabung ayam tersebut tetap beraktivitas tutup buka.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersinergi untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban terhadap maraknya perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat.

APH diminta melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penangkapan terhadap para bandar maupun pelaku perjudian di lokasi.

Landasan Hukum : Perjudian Sabung ayam yang menyertakan taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian murni yang melanggar ketentuan hukum positif Indonesia. Praktik ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. (Tim Senyap/ Tim Sembilan)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *