Markas Perjudian Sabung Ayam Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur di Soal LSM Gmicak
Skandal Perjudian Sabung Ayam di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo meresahkan Masyarakat.
LSM Gmicak Minta APH Sikapi Sabung Ayam Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Sidoarjo | Bertepatan di Wilayah Hukum Polres Sidoarjo, Marak perjudian Sabung ayam, Aktivitas Perjudian Sabung Ayam di Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo disorot Ketua Umum LSM Gmicak, Minggu 31Mei 2026
Beberapa warga mengaku resah, saat dikonfirmasi Media dan LSM Gmicak, hingga tim sembilan melakukan konfirmasi.
Secara hukum, praktik perjudian dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426.
“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI.
Aturan tersebut merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang sebelumnya mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku perjudian.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) minta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak perjudian sabung ayam. (Tim Senyap/ Tim Sembilan)





