Polresta Sidoarjo Belum Buka Suara Soal Dugaan Oknum Polsek Candi Aiptu Agus Subiyanto Terlibat Judi dan Narkoba

Dugaan Pelanggaran Oknum Polsek Candi Beredar, Publik Tunggu Klarifikasi Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur
Sidoarjo | Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur belum memberi keterangan resmi soal dugaan kekerasan, judi, dan narkoba yang disebut oknum Polsek Candi, Aiptu Agus Subiyanto.
Informasi beredar di kalangan masyarakat sekitar, kabar tersebut ramai diperbincangkan warga dan sejumlah group media sosial di Sidoarjo. Dalam informasi itu, oknum yang disebut bertugas di Polsek Candi diduga memiliki masalah disiplin, mulai dari kekerasan, kebiasaan berjudi, hingga penyalahgunaan narkoba.
Namun, hingga sampai saat ini berita diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait status penanganan maupun hasil pemeriksaan internal terhadap oknum yang bersangkutan.
Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Supriyanto als (ilyas), berharap kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai prosedur, ia meminta Propam polresta Sidoarjo dan Bidpropam Polda Jatim segera melakukan klarifikasi agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat.
“Kalau sudah jelas ada dugaan kuat pelanggaran, prosesnya harus dibuka ke publik, ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.”ujar Ketum LSM Gmicak Sabtu (30/05/2026).
Lebih jauh, Ketum LSM Gmicak menegaskan, langkah klarifikasi dan pemeriksaan internal sangat penting untuk menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait informasi yang beredar.
Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana wajib diperiksa oleh Propam. Jika terbukti, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi etik, administratif, hingga pidana.
“Sanksi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dapat berupa teguran tertulis, penundaan pendidikan, mutasi yang bersifat demosi, penempatan dalam tempat khusus, hingga rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk pelanggaran berat setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang sesuai ketentuan.”pungkasnya
Catatan Redaksi : Berita perdana di muat, siap membuka ruang luas untuk klarifikasi dan hak jawab.
(Tim Bayangan)





