Perda Bangka dan Pemdes Kace Barat, Tidak Berlaku bagi Kadus Budi

Kadus Desa Kace Barat Budi. (Foto: Istimewa)

BANGKA I Radarbangsatv.com – Kepala Dusun (Kadus) Desa Kace Barat,  Kecamatan Mendu Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauaan Bangka Belitung yang  merangkap dua jabatan,  sampai saat ini masih menjadi perbincangan warga setempat.

Terkesan hal ini, dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kace Barat, menutupi dan melindungi Kadus Budi yang masih  bekerja di Kantor Kepala Desa (Kades) walaupun perangkat desa, telah tahu hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Bukankah sudah cukup jelas aturan Pemdes dan Peraturan Daerah (Perda) Bangka, bahwa perangkat desa,  tidak boleh merangkap dua pekerjaan/jabatan.

Dan apabila itu terjadi, sesuai aturannya  harus memilih salah satu pekerjaan.

Tetapi untuk di Desa Kace Barat, diduga aturan Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka, tidak berlaku sama sekali.

Sudah cukup jelas buktinya, bahwa Budi, sampai saat ini merangkap dua pekerjaan yang ada pada Pemdes Kace Barat.

Pjs Kades Kace Barat Jalalludin, saat dikonfirmasi awak media ini, Minggu (2/5/2021) di Desa Kace Barat, terkait Kadusnya (Budi), merangkap dua  pekerjaan menerangkan, kalau masalah Kadus yang punya dua pekerjaan, kita akan koordinasi lebih lanjut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangka, seperti mana jabatan rangkap yang dimaksud.

Kadus Budi yang  mempunyai dua pekerjaan itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, belum bisa menjawab, dan diupayakan untuk dikonfirmasi ulang.

Camat Kecamatan Mendu Barat Ismunandar saat dihubungi melalui ponsel nya, ternyata dijawab, “Bapak tidak ada di rumah, lagi keluar, HP nya ketinggalan di rumah” dan diupayakan konfirmasi ulang  melalui pesan WhatsApp, ia enggan menjawab walaupun pesan sudah dibaca, “Terkesan dugaan Camat ikut serta menutupi hal tersebut”. (Tim RB TV Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *