LOMBOK UTARA | Radarbangsatv.com – Pasangan bukan suami istri diamankan petugas, saat diduga mesum di sebuah kos-kosan di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (31/3/2021).
Saat digrebeg Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Utara, yang dipimpin Kanit Pidum Ipda I Wayan Ciptanaya, SH., bersama Paminal (Provost), pasangan tersebut sedang bermain ‘kuda lumping’.
Selain pasangan tersebut, tim meringkus WS alias Blongko, germo yang juga pemilik kos yang dikenal sebagai tempat prostitusi.
Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti dua buah kondom merk “Sutra”, sebuah sprai dan dua bantal berwarna merah ungu, bercak sperma, dan uang tunai Rp400 ribu.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., SIK., mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi prostitusi di kos-kosan tersangka WS alias Blongko.
Tim Puma langsung bergerak melakukan aksi pengintaian. Tak lama kemudian muncullah seorang wanita berinisial K masuk ke kamar kos-kosan (terduga).
Selang setengah jam, datang seorang laki-laki hidung belang masuk ke kamar kos.
Setelah kurang lebih 20 menit, tim masuk ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Di dalam kamar ditemukan pasangan laki-laki dan perempuan yang baru saja berhubungan badan, dalam keadaan tidak memakai baju.
Selanjutnya, Tim Puma mengamankan pemilik kos WS. Kepada tim, WS mengaku, menerima, dan menawarkan wanita tersebut, dengan harga Rp400 ribu.
Dari harga itu, dia mendapat upah Rp100 ribu.
Untuk penanganan lebih lanjut, tim membawa terduga ke Mapolres Lombok Utara.
“Kini WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 296 dan 506 KUHP,” ujar Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., SIK.,. (Red)