Kutai Barat (KALTIM) | Radarbangsatv.com – Dinilai belum lengkap berkasnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar kembalikan Berkas Penyelidikan kasus Mobil Bodong kepada polisi.
Kasus penjualan mobil bodong dan pemalsuan dokumen kendaraan yang menjerat SS warga Muyub Ilir, kecamatan Tering, kabupaten Kutai Barat,
Berkas Perkara nya oleh Polres Kutai Barat telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Kutai Barat, namun berkas tahap satu itu dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap.
Saat ditanya oleh awak media di kantor Kejari Kubar, Mohamammad Israq Kasipidum Kejaksaan Negeri Kutai Barat mengatakan ada syarat materiil maupun formil yang harus dilengkapi lagi oleh penyidik Polres.
“Yang kurang dari kelengkapan formil itu ada beberapa syarat administrasi, yang mungkin kurang nomer atau apa, dan materiilnya kita minta beberapa tambahan keterangan.” terang M. Israq. Senin 8/3/2021.
Tim Kejaksaan juga mempertanyakan jumlah kendaraan yang disita polisi, karena menurut kasipidum dari rilis polres yang sudah diberitakan media, ada 30 unit yang dibidik pihak kepolisian.
Dan sudah ada 7 unit mobil bodong (tanpa dokumen resmi) telah disita dari tangan pembeli, dan unitnya sudah diamankan di polres. Tetapi dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan disebutkan barang bukti hanya ada 1 unit.
“Yang saya dapatkan dalam berkas perkara berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti, di berkas perkara ada 1 unit sebagai barang bukti,” sebut Israq.
Lebih lanjut Israq menyebut, salah satu petunjuk atas pertanyaan tersebut adalah dikarenakan beberapa media sudah memberitakan jumlah barang bukti yang sudah diamankan ada 7 unit.
Walau dirasa janggal namun ia tak mau berpolemik.
Menurutnya lebih memilih menunggu hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21, dikarenakan saat tahap dua nanti penyidik Polres akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya.
Mohammad Israq menyatakan penyidik polres punya waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.
Pihak kejaksaan juga akan memberikan petunjuk soal barang bukti yang perlu dilengakapi kepolisian.
Sementara itu kasat reskrim Polres Kubar AKP. Iswanto ketika dikonfirmasi salah seorang wartawan mengatakan akan menjelaskan soal pengembalian berkas dan barang bukti yang tidak lengkap tersebut. Memang saat konferensi pers Mapolres Kubar 29 januari lalu membeberkan pengungkapan kasus mobil bodong yang disebut ada 30 unit.
Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo ketika itu menyebut sindikat pembuatan dokumen palsu itu ada dua orang, yakni SS (41 Tahun) warga kampung Muyub Ilir kecamatan Tering Kutai Barat dan satunya berinisial I, pria asal Sulawesi sebagai pembuat STNK palsu.
Namun hingga saat ini I belum berhasil ditangkap.
“Untuk pelaku SS asli orang sini, untuk pelaku I sebagai pembuat dokumen palsu yang mungkin ada di Makasar atau di Jakarta. Setelah mengadakan penangkapan kepada sodara SS, diketahui ternyata sudah ada 30 unit mobil yang sudah dijual di Kutai Barat. Dan polres sementara baru mengamankan 7 unit mobil dan dokumennya.
Berdasarkan saksi ahli baik material dan nokanosin (red: nomor rangka nomor mesin) dan nomer kendaraannya adalah palsu.” terang Kapolres saat pers release terdahulu.
Untuk diketahui, seperti yang telah diberitakan beberapa media sebelumnya, tersangka SS ditangkap dan diamankan polisi pada 23 Januari ketika akan mengambil STNK yang dikirim oleh rekannya.
Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat satu KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
(Elboy)