Kebakaran Limbah Sampah di Gudang Percetakan Diduga Kelalaian

Kebakaran gudang penampungan sampah percetakan di Jalan Gubernur Sunandar Prio Soedarmo, Nomor 234, RT 1 RW 1 By pass Krian, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. (Foto: San)

SIDOARJO|Radarbangsatv.com – Terjadi Kebakaran gudang penampungan sampah percetakan di Jalan Gubernur Sunandar Prio Soedarmo, Nomor 234, RT 1 RW 1 By pass Krian, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Senin (19/4/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun saksi-saksi dalam kejadian tersebut, Robi (60) dan Wiwit (33).

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian menurut keterangan saksi, bahwa pada saat itu saksi Robi sedang berada di bengkel mobil.

Di belakang bengkel, terlihat barang sampah terbakar.

Saksi melihat asap hitam yang kebakaran dari belakang bengkel.

Namun, dikira saksi asap sampah biasa, dan tiba-tiba asap membesar dan tebal.

Kemudian saksi lari ke belakang bengkel, dan melihat api menjalar luas, hingga sulit dikendalikan.

Warga bergegas untuk memadamkan api tersebut.

Hingga menunggu mobil Pemadam Kebakaran datang, tetap api sulit dikendalikan.

“Setibanya mobil Pemadam Kebakaran, api segera dipadamkan,” tukas Robi.

Selanjutnya Robi melihat kobaran api di dalam sebuah gudang terbuka sampah limbah yang membesar.

Robi dan warga sekitar berlari mengambil ember berisi air dan berusaha memadamkan kobaran api, yang diketahui bersumber dari sebuah limbah banner yang ada di dalam gudang.

Dengan menggunakan peralatan seadanya, namun tak bisa teratasi kobaran tersebut,p dan hampir membakar Ruko tempat parkir sepeda motor.

Penyebab kebakaran tersebut, disebabkan, karena cuaca panas, dan sampah yang mudah terbakar bercampur dengan kertas dan kaleng.

Namun, upaya dari saksi dan warga untuk memadamkan kobaran api tidak berhasil, mengingat di dalam gudang terdapat barang-barang yang mudah terbakar seperti, plastik, busa, maupun sterofom, sehingga api dengan cepat menjalar ke tumpukan rongsokan plastik yang berada di tempat terbuka, dan angin yang begitu kencang, hingga api semakin melebar tinggi.

Selanjutnya saksi menghubungi pemilik lahan limbah dan menghubungi Pemadam Kebakaran .

Menurut keterangan Robi, Toni pemilik lahan tersebut, sebelumnya sudah diingatkan beberapa kali.”Namun saya tak dihiraukan oleh Pak Toni,” ujarnya.

Menurut hukum Toni dapat dijerat pidana:

1. Bahwa sesuai Pasal 187 menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
a. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
b. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timibul bahaya bagi nyawa orang lain;
c. dengan pidana penjara paling seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

2. Bahwa sesuai Pasal 188 menyatakan bahwa “Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjarapaling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (San/Pria Sakti JK TV Krian Sidoarjo Melaporkan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *