MAJALENGKA I Radarbangsatv.com – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka Nomor 74 Tahun 2020, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Polsek Cingambul Polres Majalengka terus melakukan Operasi Yustisi, dalam rangka pendisiplinan masyarakat, agar mematuhi Prokes serta turunkan angka Covid-19, dengan membagikan masker gratis kepada warga, Minggu (11/4/2021).
Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin Kapolsek Cingambul Kompol U. Saefudin bersama Muspika Kecamatan Cingambul.
Melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara stasioner dilaksanakan di Jalan Raya Cikijing Ciamis.
Kegiatan Operasi Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas, bagi masyarakat Cingambul, dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Dengan diberikan teguran dan sanksi sosial kepada pelanggar.
Kemudian pelanggar tersebut, diberikan masker gratis.
Hal tersebut, bukan merupakan hukuman, melainkan agar masyarakat mematuhi Prokes, sekaligus sosialisasikan Prokes dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan, dan Mengurangi Bepergian (5M), agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cingambul Kompol U.Saefudin menuturkan, dengan tertib 5M merupakan, salah satu cara guna untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19. (Leo)