Hari Kebebasan Pers se-Dunia, Ketua Presidium FPII: Tidak Ada Lagi Kriminalisasi dan Intimidasi Terhadap Jurnalis

Ketua Presidium DPI/FPII Kasihhati. (Foto: Istimewa)

JAKARTA I Radarbangsatv.com – Setiap tanggal 3 Mei, diperingati Hari Pers se-Dunia atau World Perss Freedom Day (WPFD).

Hari kebebasan Pers se-Dunia dimaksudkan untuk menyuarakan kebebasan berpendapat di media, dari ancaman atas pembungkaman sensor dan penangguhan,serta untuk mengenang para jurnalis, editor, penerbit yang kehilangan nyawa dalam bertugas di seluruh dunia.

Bacaan Lainnya

Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kasihhati menyampaikan, bahwa di Hari Pers se-Dunia ini, marilah kita bangun dan bangkit untuk menyuarakan segala hal di media.

“Namun tetap berpedoman kepada kode etik jurnalistik,” kata Kasihhati.

Kasihhati menyatakan, perlu kita sikapi juga terkait dengan kekerasan, intimidasi, kepada para jurnalis.

FPII sendiri sebagai wadah para insan pers untuk menyuarakan kebebasan para insan pers, menyuarakan ketidak adilan, ketidak benaran, namun tetap dalam koridor dan mekanisme yang sudah diatur di dalam kode etik jurnalistik

“Mudah-mudahan di Hari Pers se-Dunia ini, masyarakat luas tau, bahwa keberadaan pers ini sangat membantu memberikan edukasi-edukasi tentang apa saja yang terjadi di Indonesia ini, bahkan di seluruh dunia, namun saya juga berharap, kepada para insan pers di manapun berada, terkhusus yang tergabung di dalam FPII, agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai apa yang kita lihat dan apa yang kita dengar,” jelas Kasihhati.

Jadikan Hari kebebasan Pers se-Dunia tahun 2021 ini, sebagai hari di mana kebangkitan insan pers di seluruh dunia dengan terus menyuarakan aspirasi rakyat, dari para oknum pemangku kepentingan, yang berusaha membohongi dan mendzalimi seluruh rakyat di negeri kita indonesia ini.

“SELAMAT HARI KEBASAN PERS SE-DUNIA, SEMOGA DENGAN PERINGATAN HARI KEBEBASAN PERS SE-DUNIA TAHUN INI, INSAN PERS TETAP BEKERJA SESUAI KAIDAH JURNALISTIK, TETAP MENGEDEPANKAN KODE ETIK DAN INDEPENDENT, SERTA PROFESIONAL JANGAN SAMPAI TERKONTAMINASI DENGAN HAL-HAL DI LUAR UU, SEMOGA TIDAK ADA LAGI KRIMINALISASI DAN INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS, HIDUP INSAN PERS SE-DUNIA”.

(Erdan)

Sumber:
Ketua Presidium DPI/FPII Kasihhati 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *