Sepasang Remaja Bukan Pasutri Terjaring Razia di Kamar Hotel di Mojokerto, 2 Positif Narkoba

Petugas gabungan Satpol PP mendapati pasangan muda yang berstatus bukan suami istri di kamar hotel di wilayah Mojokerto. (Foto: Istimewa)

MOJOKERTO| Radarbangsatv.com – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengamankan sejumlah pasangan mesum di hotel dan rumah kos wilayah Kabupaten Mojokerto.

Mereka yang terjaring razia mayoritas pasangan yang bukan suami istri, masih berusia muda berdomisili dari dalam maupun luar Kota/ Kabupaten Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Mereka tertangkap tangan berbuat tidak senonoh di kamar hotel dan rumah kos saat bulan Ramadan 1442 H/ 2021.

Dari pengamatan di lokasi razia, petugas gabungan Satpol PP mendapati pasangan muda yang berstatus bukan suami istri di kamar hotel OYO Classic Homestay Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (1/4/2021) sekitar pukul 21.45 WIB.

Petugas mengetuk pintu kamar hotel dan terlihat seorang laki-laki muda secara berlahan membuka pintu kamar yang berada di lantai dua tersebut.

Pasangan muda-mudi itu tampak panik mengenakan baju dan berupaya menghindari sorotan kamera dari para pewarta.

Pada saat petugas Satpol menyuruh penghuni kamar keluar untuk dimemintai kartu tanda identitas dan surat bukti pernikahan.

“Iya ada pak, saya sama calon saya sebentar ya masih pakai baju,” ujar pria muda asal Madiun ini, kepada Petugas.

Pasangan dugaan mesum itu tidak dapat menunjukkan surat nikah, Akibatnya diamankan untuk dilakukan pendataan, sanksi dan pembinaan.

Pria mengakui secara tegas sikap sempurna belum menikah dan baru lulus sekolah SMK.

“Saya baru lulus sekolah SMK dari Madiun ke Mojokerto hanya main,” katanya.

Kepala Satpol PP Pamong Praja Kabupaten Mojokerto, Noerhono mengatakan pihaknya mengamankan pasangan muda bukan Pasutri diamankan untuk penindakan lebih lanjut.

“Kami mengamankan pasangan yang bukan suami istri dan dilakukan tes urine narkoba oleh petugas BNNK,” ungkapnya.

Noerhono menjelaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggar yaitu pasangan bukan suami dalam razia operasi gabungan yang dilaksanakan bertepatan pada bulan Ramadan.

Operasi gabungan dilaksanakan bersama Satpol PP Kabupaten Mojokerto, BNN Kota Mojokerto, Sub Garnisun 0815 dan Polres Mojokerto tujuannya sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban umum (Pelanggaran Asusila/ Penyakit Masyarakat ) serta penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) masyarakat.

Adapun sasaran operasi gabungan dimulai pukul 20.00 s/d selesai, Petugas berangkat dari Kantor Pemkab Mojokerto menuju ke sejumlah tempat-tempat razia.

Razia pertama dilakukan di Kos Jayanegara yang berhasil mengamankan dua orang bukan Pasutri dilakukan pembinaan ditempat.

Sementara itu di Hotel OYO Jayanegara Mojokerto, Petugas juga mengamankan tiga pasangan bukan suami istri, Petugas melakukan penyitaan KTP, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan ditempat dan dua orang diamankan oleh Petugas BNNK lantaran diduga berkaitan dengan masalah Narkoba.

Hotel Airy Eco Graha Majapahit, Gayaman, Mojoanyar sebanyak enam orang menjalani test urine narkoba hasilnya negatif dan lima orang kartu identitas KTP disita guna penindakan Tipiring.

Petugas Satpol juga merazia Warung unggahan menindak satu orang sanksi administrasi dan delapan orang surat teguran.

“Jumlah pelanggar pasangan tanpa status pernikahan sebanyak delapan orang tipiring, dua orang pembinaan ditempat dan satu orang sanksi administrasi,” bebernya.

Masih kata Noerhono, Ada sebanyak 12 orang menjalani tes urine narkoba yang hasilnya dua orang dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin dan zat akdiktif lainnya.

“Jadi dari 12 orang test urine narkoba ada dua orang yang positif kini dalam penanganan petugas BNNK,” terangnya.

Pasangan muda bukan Pasutri terjaring razia di Hotel OYO, Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. (RJ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *