Galian C di Dusun Kopen, Desa Mantup Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan diduga Keras belum memiliki IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan

Lamongan | radarbangsatv.com – Aktifitas Tambang Galian C di Dusun Kopen, Desa Mantup Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur diduga keras belum memiliki IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus. Rabu 23 Oktober 2024

Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi, Media dan Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan Cek lokasi dan pendataan sekaligus klarifikasi.

Bahwa, dilapangan terdapat beberapa aktifitas tambang galian c dan beberapa orang sedang bekerja.

Dilokasi tambang galian c tidak terdapat papan perininan apapun dari dinas terkait.

Dilokasi juga terdapat beberapa Dum truk dan alat berat jenis Bego PC 300, salah satu supir truk saat di klarifikasi mengatakan galian c ini di kelola Mar inisial

Sementara itu salah satu warga saat di minta keterangan, membenarkan adanya tambang galian c di kelola Mar inisial, Sementara itu Mar belum bisa di konfirmasi.

Disisi lain Supriyanto alias ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): menjelaskan : Jika tidak memiliki Izin Usaha Operasi Produksi Khusus (IUP OPK), perusahaan bisa dikenakan sangsi Pidana

IUP OPK merupakan izin yang penting bagi perusahaan trading batubara. Izin ini dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.

Selain IUP OPK, ada beberapa jenis izin usaha pertambangan lainnya, yaitu: Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Khusus Eksplorasi, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

Lebih lanjut Supriyanto alias ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): akan berkoordinasi dengan aparat penegak Hukum (APH) terkait. (Redaksi)

Catatan dilarang Copy Paste atau mengambil gambar tanpa seijin Redaksi dapat di pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *