Jateng | radarbangsatv.com – tanah milik almarhum asmowidjojo soekour kades sambirejo yang menjabat 1945-1987 diduga diserobot oleh Pemdes Desa Sambirejo Kecamatan Gabus Kabupaten Pati ,,
Ahli waris yang di wakili (anaknya) AKBP SUMITRO S.H Purnawirawan polri, Melalui Kuasa hukum ahli waris berencana melaporkan ke Kapolresta Pati atas dugaan penghilangan status tentang tanah,serta penyerobotan
ahli waris di dampingi Kuasa Hukum senin 15/07/2024 sudah melakukan komunikasi berkunjung ke pemerintah desa sambirejo kecamatan Gabus dan di temui kades, untuk meminta kejelasan, Kades mengakui kalau tanah tersebut memang milik Asmowdjojo soekour, tetapi anehnya kades meminta bukti sertipikat kepada ahli waris..
Karena tidak ada kejelasan dan tidak ada titik temu,
Ahli waris mendatangi kades kades terdahulu kedua mantan kades terdahulu bu soekarmi/ bu mamik dan Bu prih menjelaskan jaman dulu ada rembuk tukar guling ,
Tapi anehnya
kades yang sekarang tidak bisa menjelaskan ttg hal tersebut dan tidak di singgung sama sekali,,
Dan saat di tanya lawyer dari ahli waris sudah tau itu milik orang kenapa berani membangun tanpa izin ahli waris,,balaidesa mau roboh makanya saya bangun.jawab kades
Sebelum melaporkan ke ranah hukum,
Ahli waris konsultasi dengan bapak suranta selaku camat gabus Pati..
Masalah tersebut coba saya mediasikan dengan kepala desa dulu, untuk hasilnya nanti saya kabari hari rabu, tendasnya
Kuasa Hukum Ahli Waris
1.ARYA JAYA WARDANA S. H., M. Kn
2.SLAMET WIDODO S.H
3.RACHMAD HIDAYAT S.Sos; S.H
Melalui Konsultan Hukum PARADE NUSANTARA ASSOCIATE
Menerangkan
Tanah yang dipersoalkan seluas 900 meter persegi.
Tanah tersebut betul betul adalah peninggalan almarhum Asnmowdjojo soekour yang di kuatkan dengan no C desa dan Percil.yang sekarang sedang di bangun balai desa. Tutupnya