Aborsi Bayi, Sepasang Kekasih di Mojokerto Ditangkap Polisi

Sepasang kekasih yang nekat mengaborsi bayinya.

MOJOKERTO, RadarBangsaTV.com – Sepasang kekasih asal Mojokerto harus berurusan dengan polisi karena telah nekat mengaborsi bayi jenis kelamin laki-laki yang baru berusia lima bulan.

Mereka adalah DF alias Danil (19) pria asal Lingkungan Mergosari, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto dan SG alias Sheril (19) gadis asal Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Keduanya ditangkap polisi setelah mengaborsi bayi hasil hubungan gelapnya di sebuah kamar tempat tinggal tersangka DF pada Sabtu 16 Januari 2021.

Kasus aborsi ini terbongkar saat petugas kepolisian resort Polres Mojokerto Kota bersama Satpol PP menggelar razia rumah Kos di Lingkungan Kranggan Kota Mojokerto pada Kamis 4 Februari 2021.

“Tersangka DF sedang berada di Kos tesebut, saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka ada foto janin. Berdasarkan pengakuannya merupakan hasil aborsi dengan kekasihnya berinisial SG,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di kediaman DF tempat keduanya melakukan Aborsi, Lingkungan Mergosari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (3/3/2021).

Kemudian, lanjut Deddy, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pengembangan dan menangkap ibu janin, SG saat berkerja di pabrik kertas di perbatasan Sidoarjo-Mojokerto.

“Saat Unit PPA melakukan olah TKP di lokasi ditemukan barang bukti berupa obat-obatan yang diduga sebagai obat untuk menggugurkan janin bayi tesebut,” tegas Deddy.

Obat-obatan yang ditemukan petugas yakni obat merk Misoprostol sebanyak 5 butir, obat warna putih 4 butir dan 2 butir kapsul merk omprz. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa sekop, linggis, rantang dan ember yang digunakan pelaku menguburkan janin bayi yang mereka aborsi.

“Mereka sepakat membeli obat ini secara online dengan nilai Rp 350 ribu,” cetus Deddy.

Setelah mengkonsumsi obat yang sudah dibeli, sepuluh jam kemudian tersangka SG mengalami pendarahan.

“Pengakuan mereka malu karena tersangka SG sedang training di salah satu perusahaan,” ujar Deddy.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda 1 miliar. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *