Residivis Curanmor Jaringan Malang Dibekuk Subdit Jatanras Polda Jatim, Akui Beraksi di 9 TKP

SURABAYA – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan curanmor asal Malang yang diduga telah beraksi di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP),Kamis(23-Juli-2026)

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus curanmor yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah Jember dan Pasuruan.

“Dari hasil pengembangan dan informasi di lapangan, kami berhasil mengungkap jaringan Malang. Dua pelaku berinisial H dan R berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui telah melakukan aksi di sembilan TKP,” ujarnya, *AKBP ARBARIDI JUMHUR*

Dari sembilan lokasi tersebut, lima merupakan kasus pencurian sepeda motor di area parkir, sedangkan empat lainnya merupakan pencurian kendaraan bermotor yang menyasar rumah warga.

Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Setelah bebas dari penjara sekitar satu tahun lalu, mereka kembali menjalankan aksi pencurian dengan modus yang lebih rapi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpatroli untuk mencari sasaran yang dinilai aman. Mereka beberapa kali mengamati lokasi sebelum beraksi. Untuk rumah, pelaku memilih rumah yang tidak terkunci atau minim pengawasan. Sementara di area parkir, mereka mengincar sepeda motor yang mudah diakses, meskipun kendaraan dalam kondisi terkunci.

Petugas juga menemukan berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, termasuk beberapa jaket dan sweater dengan warna berbeda yang diduga dipakai bergantian untuk mengaburkan identitas pelaku di rekaman CCTV.

Selain itu, kedua pelaku membawa senjata tajam. Polisi menyebut senjata tersebut berpotensi digunakan apabila pelaku terdesak saat beraksi atau ketika berusaha melarikan diri.

Kedua tersangka ditangkap di wilayah Tirtoyudo, Kabupaten Malang, yang berada di kawasan perbatasan Malang–Lumajang. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memburu para penadah hasil curian.

Barang bukti yang diamankan:

• 1 unit Honda Beat biru tahun 2022 nomor polisi N-6672-EDK (diduga hasil kejahatan).

• 1 unit Honda Verza hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

• Dua bilah senjata tajam milik masing-masing tersangka.

• Delapan buah kunci T beserta dua gagang kunci T.

• Tang jepit, senter kecil, dan kunci pas.

• Tiga buah gembok yang telah dibobol.

*Identitas tersangka:*

1.Hendri Rusdianto alias Hendri (lahir di Malang, 23 Agustus 1987), berperan sebagai eksekutor.

2.Rosid (lahir di Jember, 12 Juli 1977), berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi saat aksi berlangsung.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk jalur distribusi kendaraan hasil curian kepada para penadah. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci, serta menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan guna meminimalkan risiko pencurian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *