Aceh | Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi, terkait dugaan penimbunan BBM Subsidi jenis Solar, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha, maka dengan ini, menyampaikan Surat Somasi dan Konfirmasi/ Permintaan Keterangan secara tertulis
Bertempat di Wilayah Hukum Polda Aceh,
Penimbunan BBM subsidi jenis Solar merupakan tindakan ilegal menyimpan, mengangkut, atau memperniagakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, Praktik ini melanggar undang-undang dan merugikan keuangan negara serta masyarakat.
Tindakan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia:Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja) : Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dugaan Kasus Penimbunan BBM Subsidi jenis Solar Di Perkebunan Sawit PT. Golden
Desa Gampong Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh mencuat.
Berdasarkan lapangan informasi yang berhasil dihimpun Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media, Narasumber menyebutkan dugaan Dugaan Kasus Penimbunan BBM Subsidi jenis Solar Di Perkebunan Sawit, PT. Golden
Desa Gampong Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh saudara Iskandar.
Dilokasi Perkebunan Sawit, PT. Golden
Desa Gampong Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Puluhan Kempuh berisikan BBM Solar Masing-masing berisikan 1 Ton.
Dikonfirmasi Is Penanggung Jawab Perkebunan Sawit PT. Golden Desa Gampong Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, melalui telpon seluler WhatsApp 0813-9791-43xx bukannya memberikan keterangan atau tanggapan, malah Blokir Nomor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak),
Warga menilai praktik penimbunan BBM subsidi Solar untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dugaan ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan : Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Migas : Tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah secara spesifik diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penyimpangan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, merupakan pelanggaran hukum berat yang diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kesimpulan : Parut diduga kegiatan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas penimbunan BBM solar bersubsidi terus disuarakan.
Penyelewengan BBM yang merugikan negara ini diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai Pasal 55.
(Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak).





