SURABAYA |radarbangsatv.com Di balik kata-kata manis, janji hubungan serius, dan iming-iming hadiah mewah dari luar negeri, tersimpan sebuah skema penipuan lintas negara yang berhasil menguras harta puluhan korban di Indonesia. Setelah beroperasi selama hampir satu tahun, jaringan kejahatan siber bermodus love scamming akhirnya berhasil dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Dalam pengungkapan yang diumumkan pada konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jawa Timur, Senin (22/6/2026), aparat mengamankan lima orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat tersebut. Mereka terdiri atas empat warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi penipuan berbasis hubungan asmara daring itu.
Hasil penyelidikan menunjukkan sindikat tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp1,1 miliar. Sedikitnya 53 korban telah teridentifikasi tersebar di berbagai daerah di Indonesia, sementara jumlah korban diperkirakan masih terus bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi lintas instansi yang dilakukan secara intensif dalam mengungkap kejahatan siber yang melibatkan jaringan internasional.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian setelah menjalin komunikasi dengan seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Para pelaku diketahui aktif mencari target melalui platform digital seperti Facebook dan TikTok dengan menyamar sebagai individu yang ramah, mapan, dan berniat menjalin hubungan serius.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan pendekatan emosional sebagai senjata utama. Mereka membangun komunikasi secara intensif dalam waktu tertentu hingga korban percaya bahwa hubungan yang terjalin benar-benar dilandasi rasa cinta dan ketulusan.
Setelah kedekatan terbentuk, pelaku mulai memainkan skenario berikutnya dengan menjanjikan pengiriman berbagai barang bernilai tinggi dari luar negeri. Hadiah yang dijanjikan beragam, mulai dari perhiasan mewah, laptop, telepon genggam premium, hingga barang elektronik dengan nilai ekonomi tinggi.
“Korban diajak menjalin hubungan emosional terlebih dahulu. Setelah muncul rasa percaya, pelaku menjanjikan akan mengirimkan barang berharga dari luar negeri. Selanjutnya korban diberi informasi bahwa barang tersebut tertahan di kepolisian atau Bea Cukai sehingga harus membayar sejumlah biaya administrasi. Padahal barang tersebut tidak pernah ada,” ungkap Kombes Pol Bimo.
Untuk memperkuat tipu daya, sindikat ini membangun struktur operasional yang rapi dan terorganisasi. Salah satu tersangka yang diamankan adalah AT alias Atse Titus, warga negara Ghana, yang berperan sebagai petugas ekspedisi fiktif.
Dalam perannya, AT menghubungi korban dan mengirimkan berbagai dokumen, pemberitahuan, maupun pesan yang dibuat seolah-olah berasal dari perusahaan pengiriman resmi. Korban kemudian diyakinkan bahwa paket yang dijanjikan benar-benar sedang tertahan dalam proses pemeriksaan sehingga perlu membayar sejumlah biaya untuk pengurusannya.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya tersangka yang bertugas membuka dan mengelola rekening bank sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan. Dana yang ditransfer korban kemudian dibagi kepada anggota jaringan sesuai peran masing-masing, dengan bagian terbesar diterima oleh pelaku utama yang mengendalikan operasi dari balik layar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar selama menjalankan aksinya. Dari 53 korban yang telah teridentifikasi, sebanyak 22 korban berasal dari wilayah Jawa Timur, yakni Surabaya, Probolinggo, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.
Jumlah tersebut diyakini belum menggambarkan keseluruhan korban yang sebenarnya. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor karena merasa malu atau tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran penipuan.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lainnya serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Penyidikan terus berjalan dan kami memperkuat koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melengkapi seluruh aspek penegakan hukum,” kata Kombes Pol Bimo.
Pengungkapan kasus ini juga membuka fakta adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan sebagian anggota jaringan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur mengungkapkan bahwa dua dari empat WNA yang diamankan terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Dua warga negara Nigeria berinisial CAM dan CKN kini menjalani proses hukum keimigrasian selain menghadapi dugaan keterlibatan dalam tindak pidana siber.
CAM diketahui menggunakan visa kunjungan indeks 211A namun telah melakukan overstay selama 883 hari. Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya. Sementara CKN yang memegang izin tinggal terbatas investor indeks E28A tercatat overstay selama 35 hari setelah izin tinggalnya berakhir pada 10 Juni 2026.
Menurut pihak Imigrasi, kedua pelanggaran tersebut akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana perkembangan teknologi digital tidak hanya menghadirkan kemudahan komunikasi, tetapi juga membuka ruang bagi munculnya modus kejahatan baru yang memanfaatkan aspek psikologis korban. Dalam praktiknya, pelaku tidak menggunakan ancaman atau kekerasan, melainkan membangun harapan, kedekatan emosional, dan kepercayaan sebelum akhirnya menguras harta korbannya.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama apabila hubungan tersebut disertai janji hadiah, pengiriman barang dari luar negeri, atau permintaan transfer uang dengan berbagai alasan.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Ditressiber Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, dan Imigrasi. Kami akan terus mendalami perkara ini hingga seluruh jaringan berhasil diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan siber tetap menjadi prioritas utama,” tegas Kombes Pol Bimo.
Terbongkarnya jaringan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital kini semakin canggih dan terorganisasi. Di balik foto profil yang meyakinkan, kata-kata romantis, dan janji hadiah bernilai fantastis, bisa saja tersembunyi sindikat internasional yang menjadikan rasa percaya sebagai alat utama untuk menipu dan merampas harta korbannya pungkas (Rohma)





