Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Sikapi dugaan pungutan Program PTSL bervariasi mulai dari Rp. 700.000 hingga Rp. 2.000.000 rupiah

Mojokerto | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berdasarkan hasil investigasi dan pengambilan profil badan usaha, maka dengan ini, Kami mengirim surat Somasi /Konfirmasi dan Permintaan keterangan secara tertulis

Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program ini merupakan program pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat

Argumentasi Hukum, Bahwa Proyek PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak, menyeluruh, dan sistematis dalam satu wilayah Desa/ Kelurahan.

Pemerintahan Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur, tahun 2026 Mendapatkan 352 Kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Bertempat di Pemerintahan Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur, diduga menjadi ajang dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari laporan informasi yang berhasil dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media, pungutan tersebut bervariasi, mulai dari Rp.700.000 hingga Rp.2.000.000 rupiah

Berawal dari informasi Warga, alhasil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media mengantongi sumber informasi, Warga menjelaskan tentang pungutan Program PTSL bervariasi mulai dari Rp. 700.000 hingga Rp. 2.000.000 rupiah tergantung riwayat tanah yang di daftarkan. Diduga melanggar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Minggu 21 Juni 2026

Saudara Witono Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jatim
Melalui telp seluler WhatsApp 0812-3271-77xx, enggan mmberikan tanggapan. Minggu 21 Juni 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya persiapan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di wilayah Jawa dan Bali, termasuk Jawa Timur, ditetapkan sebesar Rp150.000.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program strategis Nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak dan menyeluruh.

Tujuan utama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat secara merata.

Program ini dilaksanakan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak agar terdata secara akurat dan resmi.

Secara lebih rinci, program PTSL memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:Memberikan Kepastian Hukum: Menjamin legalitas dan bukti sah kepemilikan tanah agar terhindar dari sengketa, konflik, atau penyerobotan lahan.

Untuk Meningkatkan Kualitas Data Pertanahan : Membantu pemerintah menyusun peta pendaftaran tanah yang lebih lengkap, valid, dan menyeluruh.

Mempermudah Akses Modal: Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat dijadikan agunan atau jaminan untuk mendapatkan kredit perbankan dalam mengembangkan usaha.

Meningkatkan Nilai Ekonomi Properti: Tanah yang sudah memiliki sertifikat sah akan mengalami kenaikan nilai jual di pasaran.

Meringankan Beban Masyarakat: Pelaksanaan pendaftaran dan pengukuran dibiayai oleh pemerintah, sehingga biayanya jauh lebih terjangkau

Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Jawa Timur sesuai dengan Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan sebesar Rp150.000.

Biaya resmi tersebut diperuntukkan bagi keperluan persiapan yang tidak ditanggung oleh APBN/APBD, meliputi :

a. Kegiatan penyiapan dokumen atau berkas.

b. Pengadaan patok batas tanah dan materai.
Biaya operasional petugas di tingkat Kelurahan/Desa.

Meskipun demikian, biaya penerbitan sertifikatnya sendiri dari negara adalah gratis

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, Menteri ATR/ BPN, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertingggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, menyatakan bahwa dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dianggarkan dalam APBD.

“Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/ Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat,”

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), apapun alasannya,
Kelurahan/ Desa yang melakukan pungutan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melebihi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dapat Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00

Kesimpulan : Patut Diduga Pemerintahan Desa telah Melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

6. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.

7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Gubernur Jawa Timur, Bupati Mojokerto, Kapolres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Mojokerto bersinergi memberantas dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menguat di berbagai daerah. Kasus ini marak disorot karena oknum Pemerintahan Desa memungut biaya di luar ketentuan SKB Tiga Menteri.

(Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *