Pengamanan Truk Tengki PT. Agung Pratama Energi 8000 Liter oleh Polres Tulungagung Jangan Ada 86
Tulungagung | Kronologi kejadian, Pada hari senin malam tanggal 9 Maret 2026, sebuah truk tangki biru putih yang diduga mengangkut BBM Solar untuk dikirim ke AMP Rejo Tangan didatangi oleh LSM dan Media Dan diserahkan ke Polsek Sumbergempol untuk Proses Hukum lebih lanjut.
Hingga berita diangkat edisi Ke II Dikabarkan Pengurus PT PT. Agung Pratama Energi keluar dari Polres Tulungagung. Selasa 17 Maret 2026
Dari hasil investigasi keterangan supir bernama yd menerangkan bahwa BBM Solar tersebut dikirim menggunakan Transporter PT. Agung Pratama Energi kapasitas 8000 Liter atau KL.
Oleh LSM dan Media awalnya Truk Tengki PT. Agung Pratama Energi kapasitas 8000 Liter atau KL di amankan di Polsek Sumbergempol, Tulungagung, Jatim namun akhirnya dilimpahkan ke Polres Tulungagung, sementara barang bukti Truk Tengki PT. Agung Pratama Energi kapasitas 8000 Liter di amankan di Asrama Polisi Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Lokasinya tepatnya berada dekat dengan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tulungagung di Jl. Ahmad Yani Timur No.9, Bago.
Tama APE Agung Pratama Energi saat di konfirmasi melalui telpon seluler Whatsapp 0822-9792-19xx tidak ada tanggapan. Sabtu 14 Maret 2026.
Sementara itu, Ipda Fatahillah Kanit Pidsus (Unit Tindak Pidana Khusus) Satreskrim Polres Tulungagung saat dikonfirmasi melalui telpon seluler Whatsapp 0821-7266-75xx belum dapat memberikan tanggapan.
Hingga berita ini dinaikan, Media dan LSM tetap melakukan pengawalan baik dalam Kontrol sosial maupun pemberitaan demi penegakan hukum, tidak ada tangkap Lepas atau 86 atas dugaan peyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di wilayah Hukum Polres Tulungagung.
Dan atas dugaan Penyalahgunaan BBM solar subsidi (penimbunan, pengangkutan, atau niaga ilegal) diatas diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Tim Sembilan)
Dilarang Copy Paste atau mengambil gambar dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Copy-paste (salin-tempel) berita tanpa izin dapat diancam pidana berdasarkan UU Hak Cipta No. 28/2014, dengan sanksi hingga 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tindakan ini melanggar hak cipta, merupakan bentuk plagiarisme, dan jika menyebarkan hoaks/fitnah, dapat dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.





