SIDOARJO|Radarbagsatv.com – Pembangunan Menara Tower yang letaknya di Dusun Kedung Bocok Etan, RT 09 RW 05, Desa Kedung Bocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, belum ada izinnya, Rabu, 19 Mei 2021.
Adanya proyek pembangunan Menara Tower yang diduga tidak mengantongi izin atau bodong, lantaran Tim Sembilan Media Jejak Kasus dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gemicak), usai melakukan klarifikasi secara langsung di lapangan yang dipimpin oleh DPD Gmicak Kabupaten Sidoarjo Cahyo Suyitno.
Sumber JK TV: Pembangunan Menara Tower yang diduga tidak mengantongi izin atau bodong.
Dari hasil klarifikasi di lapangan, Tim Sembilan Gmicak bersama jajaranya melanjutkan klarifikasi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bagean SKRA Kabupaten Sidoarjo, dan ditemui Margiono sebagai Kasi Pengembangan.
Menurut Margiono pembangunan Menara Tower di Dusun Bocok Etan RT 09 RW 05, Desa Kedung Bocok, Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, belum ada izinnya.”Dinas PU, juga belum memberi rekom ke Dinas Perizinan Kabupaten Sidoarjo, karena berkas belum lengkap, dan banyak kendala,” ucapnya di ruang kerjanya.
Usai melakukan klarifikasi ke Dinas PU Bagian Pembangunan, Ketua DPD Gmicak bersama rombongan memelanjutkan klarifikasi ke Dinas Perizinan Kabupaten Sidoarjo.
Mempertanyakan hasil Surat Konfirmasi sebelumnya, yang sudah diterima pada tanggal 26 April 2021.
Dari hasil konfirmasi terkait masalah perizinan pembangunan Menara Tower tersebut, Tono selaku Kasi Perizinan menjelaskan pada Gmicak, bahwa Dinas Perizinan, tidak akan berani mengeluarkan surat perizinan pada pengembang Menara Tower, tanpa disertai dokumen-dokumen yang jelas.
“Namun, secara fakta di lapangan, pengembang Menara Tower yang belum mengantongi surat izin, sudah berani melaksanakan pembangunan Menara Tower,” lanjut Supriyanto Ketua Umum Gmicak.
“Di balik keberanian itu, ada apa sebenarnya?. Bersambung
Cahyo Suyitno/Pria Sakti JK TV Sidoarjo Melaporkan