Ketua Umum LSM Gmicak Desak APH Bumi Hanguskan Markas 303 Perjudian Sabung Ayam di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo
LSM Gmicak Minta APH Sikapi Sabung Ayam Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Sidoarjo | Bertempat di Wilayah Hukum Polres Sidoarjo, Marak perjudian Sabung ayam, Aktivitas Perjudian Sabung Ayam di Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo disorot Ketua Umum LSM Gmicak, Minggu 31Mei 2026 aktivitas sampai hari ini. Rabu 17 Juni 2026
Beberapa warga mengaku resah, saat dikonfirmasi Media dan LSM Gmicak, hingga tim sembilan melakukan konfirmasi.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) minta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas, Musnahkan Arena Perjudian Sabung Ayam. (Tim Senyap/ Tim Sembilan)





