Pria Asal Medan Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar “Kasusnya Parah
Denpasar | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. Seorang pria berinisial HP (26) diamankan petugas bersama barang bukti ganja dengan berat bersih mencapai 152,93 gram.
Pelaku diamankan pada Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, di sebuah villa di kawasan Jalan Raya Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan dilakukan pengembangan terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika hingga ke wilayah Dalung, Kuta Utara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dari hasil pemantauan, petugas menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri target operasi sedang berada di sebuah villa di kawasan Jalan Raya Tuka, Dalung,Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar villa yang ditempatinya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Barang bukti yang diamankan antara lain 19 paket klip berisi daun, biji dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, Selain itu, petugas turut mengamankan dua buah kertas papir, satu bendel klip kosong, satu kotak plastik Tupperware, satu piring plastik serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil penggeledahan, satu paket ganja ditemukan di atas piring plastik yang berada di dapur villa. Sementara 18 paket lainnya ditemukan di dalam wadah plastik Tupperware yang disimpan di bawah laci kamar tidur tersangka.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial RL, yang diduga berada di wilayah Gerung, Lombok, Nusa Tenggara Barat. “Tersangka mengaku menerima paket melalui jasa ekspedisi dan dijanjikan imbalan sebesar Rp3 juta. Selanjutnya tersangka menunggu perintah untuk mengedarkan kembali narkotika tersebut,” ungkap Kompol I Komang Agus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis ganja, Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Tim)





