Mukomuko l RadarbangsaTV.com –
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kantor RSUD Mukomuko, terkait kasus dugaan utang rumah sakit.
Direktur RSUD Kabupaten Mukomuko Syafriadi, mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan barang bukti, guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan utang RSUD tahun anggaran 2016-2021.
“Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan jumlah berkas dan dokumen yang ada di rumah sakit umum daerah ini,” kata Syafriadi, Rabu (15/3/2023) di Mukomuko, Bengkulu.
Menurut Syafriadi, penggeledahan Kantor RSUD Kabupaten Mukomuko ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rudi Iskandar didamping Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, dan Kasi Intel Radiman.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan penggeledahan di ruangan keuangan RSUD Mukomuko, ruangan Tata Usaha RSUD, dan ruangan rekam medik di rumah sakit,” kata Syafriadi.
Pihaknya, kata Syafriadi, mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar beserta rombongan, agar memudahkan mereka dalam menjalankan tugasnya, untuk memperoleh berkas yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan kasus utang rumah sakit.
“Hari ini saya hanya mendampingi, karena posisi saya baru dilantik. Yang pastinya kami akan memfasilitasi proses ini berjalan,” kata Syafriadi.
Sementara itu, Kejari sudah mendapatkan hasil audit BPKP, terkait dengan pengelolaan keuangan RSUD atas permintaan audit dari pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP, ditemukan utang RSUD sebesar Rp14 miliar kepada pihak ketiga penyedia barang berupa obat-obatan.
Kemudian penyidik Kejari Mukomuko, sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi dan dari hasil pemeriksaan.
Jumlah tersangka dalam kasus ini berpeluang lebih dari satu orang.
Sejumlah saksi yang sudah diminta keterangannya, mulai dari Direktur RSUD saat ini, maupun Direktur RSUD lama.
Penyimpangan pada pengelolaan keuangan RSUD selama 6 tahun tersebut, kata Syafriadi, mengakibatkan rumah sakit milik pemerintah daerah ini, memiliki utang sebesar Rp14 miliar.
“Utang tersebut berpeluang terjadi kerugian negara,” kata Syafriadi.
(Redaksi)