Sorong l RadarbangsaTV.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sorong Raya, Provinsi Papua Barat Daya, mendesak Polres Sorong Kota untuk segera menyikapi tindak pidana ancaman sejumlah oknum terhadap media siber Teropong News.
Ketua PWI Sorong Raya Wahyudi, mengatakan, tindak pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok oknum dengan mendatangi kantor redaksi Teropong News, di Jalan Sungai Kamundan Kilometer 10 masuk, Kota Sorong, dan melayangkan nada ancaman lantaran pemberitaan mengenai Ilegal logging di wilayah Kabupaten Sorong oleh media bersangkutan.
“Bentuk ancaman yang disampaikan sekelompok massa tersebut, telah memberikan dampak buruk terhadap citra pers, sekaligus dampak psikologis bagi wartawan yang melakukan peliputan di lapangan,” kata Wahyudi, Rabu (15/3/2023) di Kota Sorong.
Menurut Wahyudi, pihak kepolisian Polres Sorong Kota, dapat menindak lanjuti laporan yang telah dilayangkan kuasa hukum Teropong News.
Kemerdekaan pers, kata Wahyudi, merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
“Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin seutuhnya,” kata Wahyudi.
“Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun,” imbuh Wahyudi.
Di dalam amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, kata Wahyudi, sangat jelas menunjukkan, bahwa pers nasional berperan dan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Kami harap agar Kapolresta Sorong Kota, dapat menindak tegas oknum-oknum pelaku pengancaman terhadap insan pers di media siber Teropong News, melalui perlindungan hukum,” kata Wahyudi.
Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, mengatakan, segera melakukan gelar perkara atas tindak pengancaman yang dilayangkan ke kantor Redaksi Teropong News.
“Kasus ini telah diketahui Kapolda Papua Barat, dan mendapat penugasan untuk segera ditindak lanjuti,” kata Happy.
“Kami akan gelar perkara kasus ini, sebab Pak Kapolda Papua Barat juga telah menginstruksikan agar hal ini disikapi segera, kalau laporannya sudah masuk maka kami akan segera menindaklanjutinya,” imbuh Happy.
(Redaksi)