Bangka Belitung l RadarbangsaTV.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), telah menyiapkan 82 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mendukung ekosistem kendaraan bermotor listrik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
General Manager PLN Bangka Belitung Amris Adnan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 29 Mei 2021 mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada pelanggan untuk leluasa menggunakan listrik dengan electrifying lifestyle.
“Electrifying lifestyle merupakan, kampanye gaya hidup modern dan ramah lingkungan dengan menggunakan peralatan berbasis listrik seperti, motor listrik dan kompor listrik yang hari ini kami sosialisasikan,” kata Amris.
Dia juga menyampaikan akan terus menyosialisasikan kendaraan listrik agar berkembang karena berbagai keunggulan yang dimiliki seperti bebas polusi udara, bebas polusi suara, dan 5,6 kali lebih hemat dalam hal biaya operasional.
Sebelumnya pada Januari 2021, PLN Babel, melakukan touring menggunakan motor listrik sejauh 280 kilometer.
Touring yang dimulai dari kota Mentok dan berakhir di kota Toboali, Babel ini, hanya membutuhkan Rp8.524, untuk biaya listrik sebesar 5,9 kWh.
Berdasarkan pengujian itu diperoleh gambaran bahwa ternyata tidak ada kendala dalam penggunaan motor listrik di Babel.
“Karena pengisian baterai dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun,” kata Amris.
PLN juga memperkenalkan teknologi penggorengan tanpa minyak dengan menggunakan air fryer dan memasak tanpa gas dengan kompor listrik yang bersih, modern, dan hemat.
Kompor listrik mempunyai berbagai keunggulan seperti bebas polusi, menekan risiko kebakaran, praktis karena tidak perlu angkat tahung gas, dan lebih hemat biaya operasional.
“Dengan menggunakan kompor induksi, masyarakat turut berkontribusi menekan penggunaan gas yang saat ini sebagian didapat melalui impor,” jelas Amris.
Terpisah, Kapolda Babel Anang Syarif Hidayat menuturkan, saat ini motor listrik sudah memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ciri-ciri khusus.
Selain itu, kendaraan listrik juga dibebaskan dari Bea Balik Nama (BBN), sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Babel Nomor 14 Tahun 2021.
“Motor listrik kini sebagian besar komponennya telah menggunakan komponen lokal, sehingga sangat baik untuk perkembangan industri kendaraan listrik nasional,” kata Kapolda Babel Anang Syarif Hidayat. (Tim Sembilan)