Skandal Perjudian Sabung Ayam di Wadung, Kecamatan Pakisaji, Malang, Kembali Marak di soal LSM Gmicak
Malang | Maraknya Perjudian sabung ayam di Wilayah Hukum Polres Malang terkenal kebal hukum, Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) meminta aparat penegak hukum Kapolres Malang, Kapolsek Pakisaji menindak tegas arena perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.
Tepatnya di Jl. Raya Wadung No.83, Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65162
Guna memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk sabung ayam, tim gabungan Media dan LSM melakukan pendataan dan konfirmasi di arena sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Malang.
Dilokasi terdapat aktivitas gerakan Perjudian Sabung Ayam dan Dadu, yang di duga baru buka setelah tempo hari tutup. Senin 05 Oktober 2026.
Ringkasan Berita Sebelumnya :
Hari ini Pakisaji Perjudian sabung ayam beraktivitas lagi, T 2 juta UP, Bonus Voucher Rp. 500 ribu, Minimal Gandeng 10 x.
Marak Lagi Perjudian Sabung Ayam di Desa Wadung di Kecamatan Pakisaji ‘LSM Gmicak Desak Polsek, Polres Malang Bakar dan Tutup Permanen Lokasi
Malang | Meskipun Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Wadung di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, beberapa kali menjadi sasaran penertiban dan pembongkaran arena yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam oleh pihak kepolisian dari Polres Malang.
Operasi penindakan terakhir yang petugas lakukan berlangsung pada tanggal 8 Maret 2026 dan sebelumnya pada bulan Juni 2025.
Kronologi dan Tindakan Kepolisian : Telah di Razia pada bulan Maret 2026 oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakisaji dan membongkar arena di Desa Wadung setelah mendapat laporan warga.
Saat Polisi datang, lokasi terpantau kosong tanpa aktivitas diduga Bocor.
Namun hari ini Perjudian sabung ayam beraktivitas lagi, T 2 juta UP, menang tercepat bonus Voucher Rp. 500 ribu, Minimal Gandeng 10 x. Minggu 16 Agustus 2026.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) meminta aparat penegak hukum menindak tegas arena perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.
LSM Gmicak Meminta Pihak Kepolisian melakukan sidak dan penutupan lokasi judi, Praktik perjudian yang dianggap mengabaikan hukum.
Mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku perjudian, Aturan Hukum Sabung Ayam : Dilarang keras berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999”





