
Kolaka | Sebuah mobil tangki ilegal tanpa plat nomor dan identitas perusahaan terpantau di Kecamatan Samaturu, Rabu 1/04/2026 Sekitar jam 8 malam. Diduga kuat tangki tersebut melakukan aktivitas penyelundupan BBM.
Saat diminta keterangan oleh media, supir tangki menyebut bahwa pemilik tangki adalah seorang pria yang bernama Iqra. Media ini menduga bahwa Iqra memiliki jaringan yang luas dalam aktivitas penyelundupan BBM, termasuk memiliki hubungan dengan beberapa oknum aparat penegak hukum (APH).
Sopir tangki tersebut mengaku akan melakukan pengisian BBM di salah satu penyelundup yang berinisial Amr di pesisir pantai Babarina kabupaten Kolaka. BBM tersebut diduga berasal dari Kabupaten Wajo Sulawesi selatan dan diselundupkan melalui kapal laut ke Kecamatan Samaturu Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah mereka tidak mengetahui aktivitas penyelundupan BBM ini atau sudah ada koordinasi dengan oknum-oknum APH ?
Penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ini jelas melanggar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Kasat Reskrim Polres Kolaka belum bisa dikonfirmasi terkait mobil tangki tersebut. Pertanyaan besar adalah, apakah Iqra memiliki pengaruh atau kebal hukum, sehingga berani melakukan secara terang-terangan?
Masyarakat Kolaka menuntut APH untuk segera mengusut kasus ini dan menindak tegas pelaku penyelundupan BBM ilegal, tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Tim Sembilan dan Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak). akan melakukan konfirmasi ke pihak terkait demi mendalami dugaan kasus bahan bakar minyak (BBM) Solar ilegal yang diduga melanggar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Reporter; Alexander O. S
Catatan : Dilarang copy-paste karya orang lain:
Dasar Hukum (Undang-Undang Hak Cipta)
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 113): Pelaku plagiat dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Penggunaan Komersial Tanpa Izin: Setiap orang yang tanpa hak/izin melakukan penggandaan ciptaan dan/atau penggunaan secara komersial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).





