Hukum Didorong, “Kontra Lapor” Diterapkan, Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin Disorot Publik

Ungkap Kejanggalan di Meja Penyidikkan, Kontra Lapor Diterapkan, SP3 Dikubur, Polsek Tanggulangin Darurat Ada Apa?

Sidoarjo | – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Angkringan Caca, Desa Ketapang, Tanggulangin, terus bergulir di meja penyidikan hingga korban dengan salah satu terlapor harus mendatangi Bidpropam dan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Bukan hanya karena proses hukumnya yang berlarut, tetapi juga muncul dugaan adanya arahan dari Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin agar dibuat laporan tandingan (kontra lapor). untuk menguatkan laporan salah satu pihak yang disebut sebagai korban dan keamanan wilayah.

Padahal, kedua belah pihak MFA,NA (korban) dengan FAB,E dan R, (terlapor), diketahui telah berdamai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Pada tanggal 01 Juni 2026, di Polsek Tanggulangin. Namun hingga kini, SP3 belum juga diterbitkan, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah publik.

Salah seorang yang mengaku sebagai korban menyebut dirinya sempat diarahkan untuk membuat laporan demi memperkuat laporan milik Luqman Arif, sebelum adanya terjadi mekanisme Restoratif Justice disetujui oleh pihak Kapolsek Tanggulangin.

“Kami sebenarnya tidak ingin melapor. Tapi disuruh membuat laporan untuk menguatkan laporannya Luqman,” ujarnya pemilik angkringan Caca, Sabtu (18/07/2026).

Ia juga mengaku arahan tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim AKP Bambang Santosa S.H., bersama seorang rekannya pada waktu di kantornya.
Jika keterangan itu benar, publik patut mempertanyakan, untuk siapa sebenarnya hukum ditegakkan? Mengapa korban yang telah sepakat berdamai SP3 masih belum di terbitkan?

“Pak Bambang sama temannya bilang, sampean buat laporan untuk menguatkan laporannya Luqman. Apa tidak kasihan sama Luqman, kan setiap hari ketemu,” ungkapnya.

Sorotan publik juga mengarah pada lambatnya penghentian perkara. Kesepakatan damai antara korban MFA,NA (pasutri) dengan FAB,E dan R (terlapor) yang sudah tercapai, tetapi SP3 tak kunjung terbit. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa kepastian hukum berjalan lambat dan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Lebih jauh, mekanisme penanganan laporan di Polsek Tanggulangin, korban yang mengalami luka berat diterbitkan model LP.M, sementara korban luka ringan memperoleh LP.B, kemudian ada lagi laporan lain yang disebut sebagai laporan tandingan.

Narasumber juga mengungkap adanya penerimaan uang sebesar Rp1,8 juta oleh Luqman Arif, dari keluarga salah satu pihak setelah kejadian. Klaim tersebut berdasarkan durasi rekaman video yang beredar.

“Pada waktu sesudah kejadian, Luqman menerima uang dari keluarga E, dan R, senilai Rp1.800.000,00. Padahal yang menjadi korban adalah kami di tempat lapak kami, sampai anak buah kami pingsan akibat kejadian pengeroyokan itu, dan kami berusaha melerai namun situasinya semakin memanas karena Luqman memukul mas FAB pakai benda alat Ruyung Besi hingga kepalanya berkucuran darah,”pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin maupun Polresta Sidoarjo belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan arahan membuat laporan tandingan, belum diterbitkannya SP3, maupun keterangan narasumber tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut.

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *