Dua Pemuda Mencoba Selundukan Sabu Dan Obat Terlarang Di Lapas Kediri

Kediri | Radarbangsatv.com – Kejadian pada hari Rabu, 17 Februari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB tamping kebersihan kantor Tata Usaha (TU), An. Ahmad Yusak di datangi 2 orang yang , tidak di kenali menitipkan barang untuk diserahkan kepada petugas An. Sdr Andy, barang tersebut berupa :cat dengan merek decolith, sebanyak 2 galon cat, ukurang 5kg.

Menurut kedua orang penitip, cat tersebut di gunakan untuk mengecat ruang studio oleh tamping An, Ahmad Yusak.

Bacaan Lainnya

barang titipan tersebut di serahkan kepada Sdr Mas Andy dan disampaikan pesan kedua penitip barang tersebut.tuturnya

Petugas Sdr. Andy melaporkan cat titipan tersebut kepada Kaur Umum (Sdr Yulius Daruyekti) dan menurut saudara Yulius Daruyekti tidak memesan barang apapun dan tidak ada konfirmasi dari siapapun.

Oleh Sdr Andy barang ditempatkan diruangannya, karena belum jelas dan tidak bertuan pada hari Kamis, 18 Februari 2021 sekitar pukul 06.30 WIB JFU pada urusan umum Sdr. Budi setyanto di telfon mantan petugas Lapas Kediri yang telah di pindahkan ke RUPBASAN Blitar An. Sdr Christanto menanyakan keberadaan barang tersebut, apabila masih di ruang TU meminta untuk di serahkan kepada narapidana An. Duan Kristanto melalui Kamtib.

Pukul 07.13 WIB sdr. Christanto menghubungi sdr. Budi Setyanto melalu Chat whatshapp dan memindak lanjuti barang titipan tersebut.

Pukul 07.50 WIB Sdr. Christanto menghubungi kembali Sdr. Budi Setyanto menanyakan barang tersebut bisa masuk atau tidak? Di jawab oleh Sdr Budi setyanto, iya nanti di antar ke ruang kamtib.

Sdr. Budi setyanto melapor ke Kaur Umum Sdr. Yulius Daruyekti bahwa Sdr. Christanto meminta untuk memasukkan barang titipan tersebut.

Karena adanya kecurigaan, Kaur Umum Sdr. Yulius Daruyekti melaporkan kepada Kassubag TU.

Sekitar pukul 09.00 WIB ka TU disaksikan oleh Kaur Kepegawaian dan Keuangan, Kaur Umum dan staff TU barang cat tersebut di buka.

Pada salah satu cat tersebut terdapat bungkusan warna hitam pukul 09.15 WIB KA Subbag TU melaporkan temuan tersebut kepada Kalapas.

Kalapas memerintahkan KA. KPLP, Kasi kamtib, Kasi Binadik, Kasubbag TU untuk membuka bungkusan hitam tersebut. Pukul 09.30 WIB bertepatan di ruang TU, barang tersebut dibuka dan didapati barang berupa :1. Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 2bungkus dengan berat :14,37 gram. Berikut plastik pembungkus dan 6,47 gram berikutnya 2 pil Atarax Alprazolam sebanyak 4tablet, 3. Pil putih dengan tulisan MF, sebanyak 90tablet. 4.Handphone samsung warna hitam 1 unit, 6.Handphone Realme warna abu-abu 1unit, 7.Handphone Xiaomi warna abu-abu 1unit, 8.kabel data sebanyak 2 buah, 9. Handfree merek JBL 1buah. 10.Adaptor charger merek Robot 1buah.

Oleh kalapas asih Widodo tersebut melakukan pemeriksaan barang titipan dan juga mengamankan barang temuan tersebut. Melaporkan barang tersebut kepada pihak Satnarkoba Kediri Kota. Menyerahkan barang temuan tersebut untuk dilakukan pengembangan. Membuat acara berita serah terima barang tersebut. Memerintahkan jajaran penjagaan untuk meningkatkan kewaspadaan baik di dalam maupun di area Lapas. Memastikan keamanan Lapas dalam keadaan aman terkendali. (gandhi).

Sumber : Jejakkasus.info

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *