MediaradarbangsaTV.com |Sampang
Dugaan Pungli yang dikawal LPM Indonesia, di Dusun Gunung Kesan Barat, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur Kian meruncing. Sabtu 11/11/2023.
Kali ini bukti kuat yang di kantongi LPM Indonesia Berupa Voice note Kepala Dusun Gunung Kesan Barat, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Yang Meyatakan bahwa tidak ada yang gratis jika melakukan pemindahan kabel listrik milik PT PLN Persero.
Mukbar selaku Sekjen LPM Indonesia mengecam keras dugaan pungli tersebut, salah satunya upaya mukbar ialah Menyimpan bukti Voice note Kepala Dusun Gunung Kesan Barat, Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, yang berdurasi 01.13 detik untuk selanjutnya di jadikan tambahan bukti² pendukung terkait tindakan pidana pungli tersebut,
“Coba di simak baik-baik Voice Kepala Dusun Gunung Kesan Barat, Desa Paopale Laok,
Voice note itu sudah jelas² memberikan pernyataan melakukan tindakan pungli
Mukbar juga menegaskan akan melaporkan tindakan pungli terkait pemindahan kabel listrik PLN itu ke pihak yang berwajib sesuai KUHP,
Pasal 368 ayat 1.
Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,
Tegasnya.
LPM indonesia juga akan melaporkan manager PT PLN ULP ketapang jika benar² terbukti melakukan perintah terhadap oknum perangkat desa paopale laok untuk melakukan pungli, imbuhnya
Sementara itu Maneger ULP PLN Ketapang Saat dikonfirmasi perihal dugaan keterlibatan dirinya dalam praktek pungli tersebut hanya meyakinkan pernyataan sebelumnya, pada media ini.
“Sekali lagi kami tegaskan pak dan pernyataan saya tetap sama bahwa PLN tidak memungut biaya untuk pemindahan jalur pak…” Tulis Bapak Moh. Ilham
(Tim)