Mengaku Anggota Polri, Merampok di Kota Sukabumi

Tersangka IR (24) pelaku penganiyaan, pencurian dengan kekerasan serta mengaku sebagai anggota Polri di Kota Sukabumi, Provinsi Jabar, saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Citamiang, Jumat, (6/1/2023). (Foto: Dokumen Polsek Citamiang)

Sukabumi l RadarbangsaTV.com – Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja, mengatakan, seorang pemuda berinisial IR (24) melakukan aksi perampokan di wilayah Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dengan mengaku sebagai anggota Polri.

“Dari hasil penyidikan polisi, tersangka ini mengaku, telah melakukan beberapa aksi perampokan,” kata Arif, Jumat (6/1/2023) di Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Menurut Arif, Dalam menjalankan aksinya IR tidak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

“Tersangka kami tangkap di Jalan Pelabuhandua, Gang Ciendog, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,” kata Arif.

Penangkapan tersangka, kata Arif, setelah pihaknya membentuk tim untuk memburu pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Berkat kerja sama dengan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, maka keberadaan tersangka berhasil diketahui.

“Pemuda ini, sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Citamiang atas kasus penganiayaan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Februari 2022,” kata Arif.

“Untuk kasus penganiayaan ditangani Polsek Citamiang, sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan ditangani Satreskim Polres Sukabumi Kota,” imbuh Arif.

Dalam melakukan aksinya, kata Arif, IR diduga tidak seorang diri.

Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya.

“Untuk pengembangan kasus, tersangka IR saat ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Citamiang,” kata Arif.

Akibat ulahnya, kata Arif, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan jo Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

“Tidak menutup kemungkinan IR dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” kata Arif.

(Sadi/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *