PASURUAN | Polemik pengelolaan lahan di kawasan Sekuti Indah, Prigen, Tretes, Kabupaten Pasuruan, mencuat setelah sejumlah pemilik lahan mengaku mengalami kerugian akibat aktivitas pembangunan mereka terhenti.
Salah satu pemilik lahan, Ronald Gondasiswanto, mengaku dirugikan setelah muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang disebut disampaikan secara lisan oleh seseorang yang dikenal sebagai Purnawan Hartaja, yang dikaitkan dengan PT Graha Anugrah di Jalan Bogowonto No. 15.
Menurut Ronald, permintaan tersebut tidak disertai dokumen yang menjelaskan dasar maupun peruntukan uang. Ia mempertanyakan alasan pemilik lahan harus membayar Rp100 juta untuk mengerjakan tanah miliknya sendiri.
Ronald juga mengaku pekerjaan di lahannya sempat dihentikan ketika mendatangkan buldoser. Akibat pekerjaan terhenti sekitar 10 hari, ia mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp55 juta. Setelah mediasi, pekerjaan kembali dilanjutkan.
Selain itu, Ronald mengaku mengeluarkan sekitar Rp30 juta untuk meratakan akses jalan dan biaya lainnya. Ketika pekerjaan memasuki tahap pondasi, menurut Ronald kembali muncul permintaan uang Rp100 juta.
Ronald menegaskan dirinya tidak keberatan apabila terdapat iuran untuk kepentingan fasilitas bersama, selama nominal dan peruntukannya jelas.
«“Saya tidak keberatan kalau ada tarikan untuk fasilitas bersama. Kalau nominalnya kecil, wajar dan jelas peruntukannya, saya sanggup. Yang saya persoalkan adalah permintaan Rp100 juta tanpa dasar dan penjelasan tertulis,” ujar Ronald.»
Ronald mengaku persoalan tersebut juga telah ia adukan ke Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji untuk menyampaikan keberatan sekaligus mencari jalan penyelesaian.
Ia berharap setiap pungutan kepada pemilik lahan memiliki dasar yang jelas, disepakati bersama dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Salim, salah satu pegawai PT Graha Anugrah, memberikan penjelasan terkait persoalan saluran air. Salim diketahui melakukan pemutusan sementara terhadap saluran pipa air menuju lokasi lahan Ronald.
Menurut Salim, pemutusan tersebut bersifat sementara dan saluran air akan dipasang kembali setelah persoalan administrasi diselesaikan.
«“Untuk sementara kami putus. Kalau administrasinya sudah ada penyelesaian, nanti akan kami pasang kembali,” ujar Salim.»
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi dalam polemik yang saat ini masih berkembang di kawasan Sekuti Indah.
Hingga berita ini disusun, dugaan permintaan Rp100 juta, penghentian pekerjaan, persoalan akses jalan dan air, serta keterlibatan sejumlah pihak masih berdasarkan keterangan pihak-pihak yang bersangkutan dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Purnawan Hartaja maupun PT Graha Anugrah tetap memiliki hak jawab untuk menjelaskan dasar permintaan Rp100 juta, kewenangan terhadap kawasan Sekuti Indah, serta persoalan penghentian pekerjaan dan fasilitas air.
Jika memang terdapat kewajiban atau kontribusi resmi bagi pemilik lahan, publik tentu berharap dasar, nominal, peruntukan dan mekanisme pembayarannya dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik. (TeamBayangan)





