Malang | Meski Pemerintah kerap melakukan penindakan oleh Bea Cukai Malang, fokus utama melakukan pengawasan di wilayah Kabupaten Malang sering kali menargetkan produksi dan peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai atau pita cukai palsu).
Bahkan melakukanpenindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai, Pihaknya melakukan Penyitaan Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang melalui aktivitas rutin melakukan penggerebekan dan penyitaan ribuan hingga ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak memenuhi standar cukai.
Modus Operandi : Pelaku sering kali menyamarkan pengiriman rokok ilegal di dalam kemasan lain atau menggunakan mobil pribadi untuk distribusi.
Penindakan dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Malang, seringkali melibatkan lokasi produksi atau gudang penyimpanan yang tersembunyi.
Serta memberikan Sanksi Hukum kepada Penjualan rokok tanpa pita cukai (polos) melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai, Namun di Wilayah Kabupaten Malang diketahui tim sembilan masih terdapat aktivitas dugaan ilegal, berikut ini hasil pendataan dan konfirmasi.
Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Desa Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang pemilik bernama Misari alias Gareng yang disebut-sebut seakan kebal hukum.
Warga menilai praktik peredaran rokok tanpa pita cukai itu berlangsung cukup lama dan terkesan bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Selain merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai dapat merusak iklim usaha rokok legal yang telah memenuhi kewajiban pajak dan cukai sesuai aturan pemerintah.
Masyarakat berharap aparat terkait, termasuk kepolisian dan instansi bea cukai, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan aktivitas tersebut. Warga juga meminta adanya tindakan tegas tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran hukum. (Tim Sembilan)




