Penambang Galian di Wiyu, Kecamatan Pacet, Mojokerto Wajib di Penjara Berat ” Dugaan Ilegal dan Palsukan Ijin”

Tambang Galian C dugaan Ilegal di Putuk Gunung Desa Kemiri – Wiyu, Pacet Mojokerto Wajib disangsi Tegas Hukum dan Pidananya

Pacet | Aktivitas galian C di wilayah Mojokerto, khususnya Nono, Desa Kemiri akses jalan lewat Desa Wiyu, menjadi perhatian serius karena dampak lingkungan. Berikut adalah poin-poin penting

Situasi Tambang Galian Dusun Nono, Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, akses jalan keluar masuk truk melewati Desa Wiyu menjadi sorotan tajam bagi lembaga – lembaga Media, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), bersuara keras meminta APH menutup galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi (tanpa izin operasional).

Di lokasi orang kepercayaan tambang galian saat dikonfirmasi LSM Gmicak menyebutkan milik Pak Win ada ijinnya, katanya. beberapa warga saat di konfirmasi menyebutkan itu milik pak win

LSM Gmicak Mendesak pemerintah dan APH untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang galian ilegal.

Mendesak agar pemilik tambang yang izinnya telah dicabut atau habis, namun tidak melakukan reklamasi, agar diproses hukum, akibat adanya dampak lingkungan yang tinggi, merusak ekosistem, telah mengeruk bantaran sungai terletak di lereng Gunung/ bukit dan berada di kaki Gunung Welirang dan Anjasmoro. Wilayah ini berjarak sekitar 3 km di sebelah barat Kota Pacet, Mojokerto

Pemicu Bencana : Hingga Tim Terpadu Sidak Lokasi tambang dan menyebutkan bahwa galian C di Wiyu berpotensi memicu bencana alam.

Baca : Tim Terpadu sidak dan Sebut Galian C Wiyu Berpotensi Picu Bencana Alam

Ativitas tambang galian C ilegal di Dusun Nono, Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto kondisinya kini kian memprihatinkan. Selain menyasar lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), eksploitasi kekayaan alam menggunakan alat berat atau backhoe tersebut juga menyasar bantaran sungai hingga membelah perbukitan Anjasmoro, berpotensi merusak lingkungan dan terjadi bencana alam, khususnya banjir dan kekurangan air. Karena eksploitasi di sini cukup masif,’’ ungkap Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Teguh Gunarko didampingi tim di lokasi.

Aktivitas pertambangan galian ini diduga juga memalsukan informasi kepemilikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang dipasang di pintu masuk keluar masuk tambang. Padahal, sesuai dengan surat Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, CV Upala Cakra Bhirawa tersebut dilarang melakukan kegiatan pertambangan, meskipun mengantongi izin pertambangan batuan, pemilik tambang dinilai tidak memenuhi persyaratan prinsip lainnya, jelas.

Selain itu tambang galian ini merusak alam, Praktik ilegal mining ini juga berada di kawasan LP2B. Hal tersebut terlihat dari data di Bappeda dan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Jatim

Sehingga, lanjut Teguh, dipastikan pemerintah tidak mengeluarkan izin pertambangan.

Kondisinya semakin memprihatinkan karena eksplorasi yang masif selama ini memanfaatkan lebih dari satu alat berat. ’’Sudah, lokasinya di pola ruang LP2B. Kita temukan di lokasi ada tujuh alat berat,’’ Ujar Teguh.

Temuan Ilegal : Tim Satgas Terpadu Pertambangan Kabupaten Mojokerto terus menemukan titik-titik galian C ilegal yang beroperasi, termasuk di lokasi yang merusak lahan produktif.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), menambahkan :

Sungai Pikatan di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Mojokerto adalah sungai yang sering meluap saat hujan deras, mengapit desa tersebut bersama Sungai Kromong. Luapan sungai ini berpotensi menyebabkan banjir, kerusakan infrastruktur seperti jembatan dan saluran irigasi, serta mengganggu pengairan sawah di wilayah Wiyu.

Sungai Pikatan, Desa Kemiri dan Desa Wiyu Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Sungai ini dari Sungai Kromong yang memiliki sejarah banjir.

Dampak Luapan : Hujan deras sering kali meningkatkan debit air secara drastis, menyebabkan banjir di area sekitar.

Kerusakan : Kejadian banjir pada Maret 2024 mengakibatkan kerusakan saluran irigasi yang berdampak pada ratusan hektar sawah, serta kerusakan jembatan.

Keadaan Saat Ini: Warga di wilayah hilir sering diimbau waspada terhadap luapan Kali Pikatan, terutama saat intensitas hujan tinggi.

Ilyas Ketum LSM Gmicak : Aktivitas tambang galian dugaan ilegal di Dusun Nono, Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim “Wajib dilakukan dan diancam sanksi berat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar (Pasal 158).

Dasar Hukum: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana.
Ancaman Pidana: Penjara hingga 5 tahun.
Ancaman Denda: Denda hingga Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, dugaan memalsukan Ijin tambang galian . (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *